Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Pakar Hukum: Keputusan Pilpres di Tangan MK, Bukan KPU
Wednesday 30 Jul 2014 19:27:28

Ilustrasi. Aksi Demo di depan gedung MK Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kisruh Pemilihan Umum 2014 yang disusul gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dinilai masih belum kelar sebelum ada keputusan MK.
Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan hasil resmi Pemilu Presiden 2014 ini ada di tangan MK, bukan di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, hasil final Pilpres adalah keputusan MK, karena dalam sistem Pemilu di Indonesia, keputusan KPU itu bisa dibanding atau dikomplain ke MK. "Yang jadi pemenang sebetulnya adalah keputusan MK," ujar Mudzakir saat dihubungi, Rabu (30/7).

Ia mengatakan, calon presiden terpilih oleh KPU Jokowi sebaiknya jangan terlalu gamblang menyatakan dirinya menang kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, proses MK masih dalam tahap pemeriksaan berkas yang dilaporkan oleh kubu Prabowo.

"Menyatakan diri mereka menang seharusnya dilakukan bila masa banding ke MK itu sudah tertutup. Baru itu dinyatakan menang. Mestinya dua kubu harus memberi tahu ke para pendukungnya bahwa keputusan yang sebenarnya itu adalah keputusan MK," tandasnya.

"Kesalahan para capres itu adalah menyatakan diri mereka menang. Padahal bila masa banding ke MK itu sudah tertutup, baru itu dinyatakan menang. Mestinya dua kubu harus memberi tahu ke para pendukungnya bahwa keputusan yang sebenarnya itu adalah keputusan MK," ujarnya.

Ia menilai kegiatan tim sukses Jokowi-JK yang membuka partisipasi masyarakat untuk memilih nama-nama yang akan menduduki kursi menteri di kabinetnya nanti dinilai Mudzakir sangat keliru.

"Sekarang malah sudah ramai merekrut kabinet dan sebagainya itu sebenarnya keliru dan tidak boleh dilakukan. Karena dia belum dinyatakan menang oleh MK. Sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa Pilpres mestinya tim Jokowi-JK wajib memberitahu pendukungnya bahwa keputusan pemilu menang masih bersifat sementara dan finalnya adalah keputusan MK," katanya.

Menurutnya, Jokowi-JK seharusnya bisa mengurangi kisruh antara para pendukung capres dengan mengimbau para konstituennya agar menerima apapun itu hasil keputusan MK.

Termasuk siap menerima kekalahan bila suatu saat MK menyatakan pasangan nomor urut 2 itu kalah. Hal yang sama juga berlaku terhadap tim sukses Prabowo-Hatta.

"Saya kira semua pihak harus memberi penjelasan kepada pendukung dan konstituennya bahwa apapun hasil keputusan Pilpres harus diterima dengan legowo. Terlepas siapa nanti yang diputuskan oleh MK," tandasnya.(ab/tbn/lp6/anri/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]