Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Kepala Daerah
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada
2024-11-14 22:32:02

Ilustrasi Jabatan Kepala Daerah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia harus memastikan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan hukum dan data.

"Penegak hukum harus bertindak berdasarkan hukum dan fakta. Jangan ke kiri dan juga jangan ke kanan," kata Margarito Kamis seusai diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum' di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Menurut Margarito, peradilan harus menjalankan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Kalau aturan itu bilang A, ya A. Misalnya dalam satu kasus di Kutai Kertanegara. Ada seseorang yang menurut MK orang itu dua periode. Menurut aturan, kalau orang dua periode itu tidak bisa maju lagi," ujar Margarito.

Namun, kata Margarito, ternyata masih diloloskan juga oleh KPU.

"Menurut saya, institusi yang berada di bidang ini harus mengoreksi itu," tegas Margarito.

Margarito menyebutkan, calon bupati petahana Kukar Edi Damansyah seyogyanya dinilai telah dua periode.

Dia berujar, UU Pilkada secara jelas mengatur bahwa petahana yang sudah dua periode itu tidak boleh mencalonkan diri lagi.

“Orang yang menjabat lebih dari setengah periode dianggap satu periode. Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur seperti itu," imbuhnya.

Kata dia, orang yang menjabat lebih dari setengah periode, atau 2,5 tahun oleh MK dikualifikasi sebagai satu periode.

"Orang seperti ini tidak bisa calon. Kalau diloloskan menurut saya, harus ditegakkan aturan ini," pungkasnya.

Menurut saya, caranya adalah orang yang merasa dirugikan melaporkan Bawaslu. Kalau Bawaslu tolak, pergi laporkan ke PTUN. Kalau PTUN tolak, mereka pergi melaporkan ke MA.

Oleh karena itu, itu, MA harus memperhatikan agar membuat keputusan yang adil, apalagi sudah dinyatakan oleh MK.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Profesor Dr. Andi Muhammad Asrun juga mengharapkan MA dan pihak terkait untuk menghormati UU Pilkada dan ketentuan yang berlaku.(**/bh/amp)


 
Berita Terkait Kepala Daerah
 
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada
 
DPRD Berwenang Tunjuk Kepala Daerah Apabila Terjadi Kekosongan Jabatan
 
PP 12 Tahun 2018, DPRD Bisa Angkat dan Berhentikan Kepala Daerah
 
Pantaskah Kepala Daerah Naik Gaji?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA
Untitled Document

  Berita Utama >
   
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]