Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Kepala Daerah
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada
2024-11-14 22:32:02

Ilustrasi Jabatan Kepala Daerah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia harus memastikan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan hukum dan data.

"Penegak hukum harus bertindak berdasarkan hukum dan fakta. Jangan ke kiri dan juga jangan ke kanan," kata Margarito Kamis seusai diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum' di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Menurut Margarito, peradilan harus menjalankan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

"Kalau aturan itu bilang A, ya A. Misalnya dalam satu kasus di Kutai Kertanegara. Ada seseorang yang menurut MK orang itu dua periode. Menurut aturan, kalau orang dua periode itu tidak bisa maju lagi," ujar Margarito.

Namun, kata Margarito, ternyata masih diloloskan juga oleh KPU.

"Menurut saya, institusi yang berada di bidang ini harus mengoreksi itu," tegas Margarito.

Margarito menyebutkan, calon bupati petahana Kukar Edi Damansyah seyogyanya dinilai telah dua periode.

Dia berujar, UU Pilkada secara jelas mengatur bahwa petahana yang sudah dua periode itu tidak boleh mencalonkan diri lagi.

“Orang yang menjabat lebih dari setengah periode dianggap satu periode. Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur seperti itu," imbuhnya.

Kata dia, orang yang menjabat lebih dari setengah periode, atau 2,5 tahun oleh MK dikualifikasi sebagai satu periode.

"Orang seperti ini tidak bisa calon. Kalau diloloskan menurut saya, harus ditegakkan aturan ini," pungkasnya.

Menurut saya, caranya adalah orang yang merasa dirugikan melaporkan Bawaslu. Kalau Bawaslu tolak, pergi laporkan ke PTUN. Kalau PTUN tolak, mereka pergi melaporkan ke MA.

Oleh karena itu, itu, MA harus memperhatikan agar membuat keputusan yang adil, apalagi sudah dinyatakan oleh MK.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Profesor Dr. Andi Muhammad Asrun juga mengharapkan MA dan pihak terkait untuk menghormati UU Pilkada dan ketentuan yang berlaku.(**/bh/amp)


 
Berita Terkait Kepala Daerah
 
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada
 
DPRD Berwenang Tunjuk Kepala Daerah Apabila Terjadi Kekosongan Jabatan
 
PP 12 Tahun 2018, DPRD Bisa Angkat dan Berhentikan Kepala Daerah
 
Pantaskah Kepala Daerah Naik Gaji?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]