Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus PT Blue Bird Taxi
Pakar Angkat Bicara Upaya Mintarsih A Latief Tempuh Upaya Hukum untuk Dapatkan Haknya
2023-08-23 19:09:55

Mintarsih A Latief bersama Pengacara Kamaruddin Simanjuntkan di Bareskrim untuk melaporkan pihak Blue Bird.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Dr. Mudzakkir., SH., MH menanggapi berbagai persoalan hukum yang diduga hanya berjalan di tempat, dan bahkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Seperti yang dilaporkan oleh mantan Direktur Blue Bird, Mintarsih Abdul Latief yang pekan lalu mendatangi Bareskrim Mabes Polri bersama kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak untuk membuat laporan terkait dugaan pemalsuan akta CV Lestiani dan PT Blue Bird, dimana Mintarsih jelas-jelas menderita kerugian.

"Kalau terkait masalah pidana pada umumnya mereka, penegak hukum itu masih timbang-timbang (menimbang), karena kalau diproses harus memerlukan biaya dan biaya yang keluar dari negara juga itu besar. Kalau tidak diproses juga itu kadang-kadang juga itu, apa namanya itu juga (hak) warga negara, jadi di situ dilematis," ujar Mudzakkir kepada wartawan di Jakarta, Minggu 20 Agustus 2023.

Hukum pidana, lanjutnya memang ternyata tidak didesain untuk memulihkan kembali kerugian aset atau keuangan yang diderita oleh korban, "Tapi adil itu parameternya adalah memasukan ke penjara," ungkapnya.

Sehingga kata Mudzakkir, uang atau aset tidak kembali tapi kompensasi dalam bentuk masuk penjara, "Ini kadang-kadang agak problem ya, memang meanset hukum pidana sudah mulai bergeser tidak seperti itu lagi, jadi esensi pokok yang dikembangkan sekarang itu yakni restoratif justice, itu diharapkan bergeser dari yang semula itu tujuannya memenjarakan orang supaya kapok, nah sekarang bergeser, tujuannya bertanggung jawab terhadap perbuatannya, termasuk bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatannya plus akibatnya," ujarnya.

Mudzakkir menjelaskan, "Ini yang dikembangkan seperti itu, atas dasar itulah maka mulai dikembangkan namanya berpikir atau paradigma yang restoratif justice dalam hukum pidana, hukum pidana tidak lagi membalas orang untuk masuk penjara, tapi hukum pidana memulihkan kembali kerugian-kerugian yang terjadi baik materil maupun imeteril dalam proses penegakkan hukum pidana. Itulah, KUHP baru, tapi nuansa membalas (memenjarakan) itu masih ada, masih sangat besar sekali. Tapi dulu saya sebagai tim itu, membalasnya ada, tapi membalas yang rasional, itu pilihan terakhir," paparnya.

Kemudian ditambahkan lagi, "Kalau dia bisa diselesaikan dengan cara memulihkan kembali, itu saya kira lebih bagus, dan itu yang diutamakan, negara tidak rugi, korban tidak rugi, terus kemudian tujuan juga tercapai, kalau orang berbuat kejahatan harus nanggung kerugiannya yang terjadi itu kan juga memberi efek jera kepada yang pelakunya, kan begitu. Memulihkan kembali itu yang lebih bagus, itu yang diutamakan," pungkas Mudzakkir.

Sebelumnya Mintarsih menjelaskan bahwa ketika ke Bareskrim sudah memberikan semua bukti-bukti terkait laporannya.

"Pada waktu itu sudah saya berikan semua bukti, jadi itu semua bukti asli saya perlihatkan, lalu fotocopy saya berikan dan disitu mulai saya beberkan mulai dari awal sampai akhir dan terkena pasal 266, 372 dan 374, hubungannya adalah dengan masalah awal," ujar Mintarsih, Rabu 23 Agustus 2023.

Dikatakan lagi bahwa, "Dimana saya keluar sebagai pengurus, tetapi kenapa kok harta saya dihilangkan, jadi bagi saya itu tidak masuk akal, tapi sekarang pengacara notaris yang membuat akte itu pada saat dipanggil oleh pak Kamarudin, mengatakan sebetulnya harta saya tetap ada, dengan penekanan seharusnya saya sebagai persero bukan semua habis karena saya mundur sebagai pengurus," ucapnya.

Lanjut Mintarsih, "Lalu semua saya berikan bukti-bukti, bahwa bagaimana permintaan saya untuk keluarganya pengurus, kemudian ada lagi mereka bikin akte, baru, tapi akte itu tidak diakui oleh tempat registrasinya, tidak diakui oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, itu secara tertulis ditulis bahwa itu tidak terdaftar, itu artinya apa, kok bisa di dan tetap di anggap sebagai kebenaran kan kok sudah diakui tidak terdaftar tidak diakui namanya, demikian juga mereka pindah lagi dari persero komandita menjadi perseroan terbatas di situ juga terjadi lagi masalah," bebernya.

Mintarsih mengungkapkan lagi, "Dari Kemkumuham mengatakan ini bukan perpindahan atau meningkatan status dari CV menjadi PT, tapi ini sekedar pendirian PT baru, jadi ini artinya hak saya tetap ada, tapi kenapa kok di instansi pemerintah saja yang utama mengurus masalah hukum- hukun dan hubungannya dengan perseroan , kenapa kok semua mengatakan mereka salah tapi kok tetap di lanjutkan sebagai kebenaran dari mereka ini kan jadi pertanyaan," terang Mintarsih.

Kemudian langkah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri itu, kata Mintarsih untuk mendapatkan keadilan. "Bisa dibayangkan suatu perusahaan yang begitu lama oleh seorang kolongmerat, menurut saya sudah terlalu jelas kenapa yang sudah dibuat di belakang saya jadi tidak di depan saya, menghilangkan saham, menghilangkan hak saya, itu dilakukan tanpa saya ketahui, kok bisa tanpa saya ketahui kok bisa disahkan," ungkapnya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus PT Blue Bird Taxi
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
 
Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
 
Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
 
Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
 
Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]