Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Muhammadiyah
Pakar: Muhammadiyah Tak Lagi Merasa Bagian PAN
Thursday 24 Jan 2013 00:25:13

Bendera PAN (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar politik, Bahtiar Effendy, mengatakan banyak warga Muhammadiyah yang tidak lagi merasa bagian dari PAN. Hal itu disebabkan oleh partai tersebut yang tidak merawat dengan baik basis massanya.

"Hal itu diperparah dengan pernyataan salah satu petinggi PAN bahwa partai itu sudah menanggalkan identitas Islam. Pernyataan itu selain tidak cerdas, juga sangat melukai warga Muhammadiyah yang selama ini menjadi basis massa PAN," kata Bahtiar Effendy dihubungi di Jakarta, Rabu (23/1).

Dekan FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan, eksistensi PAN di panggung politik nasional adalah wujud dukungan konkret Muhammadiyah dan elemen umat Islam. Karena itu, pernyataan itu bisa menyebabkan larinya suara-suara umat Islam, khususnya yang berasal dari kantong-kantong Muhammadiyah pada pemilu 2014.

Bahtiar mengatakan, kondisi itu akan membuat posisi PAN tidak menguntungkan, apalagi bila bersaing dengan partai Islam lain seperti PPP, PKS, dan PKB yang basis massanya selama ini bisa dilihat secara jelas.

"Sudah jamak diketahui bahwa basis massa PKS adalah jamaah-jamaah halaqoh yang mereka bangun selama ini. PKB juga masih menempati posisi khusus bagi sebagian besar masyarakat NU," tuturnya.

Sementara PPP, kata dia, basis massanya adalah aktivis partai-partai Islam awal seperti NU, Masyumi, Perti, syarikat Islam dan beberapa organisasi massa Islam lainnya.

"Pertarungan keras pada konstestasi politik 2014 akan terjadi di lingkaran partai-partai Islam. Dari keempat partai Islam yang ada, saya melihat hanya PKS, PKB dan PPP yang sudah memiliki basis massa sementara PAN masih abu-abu dan mengambang," katanya.(rpb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
• Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
• Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
• Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
• Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
• 106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]