Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebebasan Pers
PWJ Tolak Pembatasan Peliputan Pers di DPR
Wednesday 06 Feb 2013 00:40:03

Ilustrasi, Rapat Dengar Pendapat di DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Poros Wartawan Jakarta (PWJ) dengan tegas menolak peraturan pembatasan peliputan pers di DPR. Pers adalah mata dan telinga publik anggota DPR yang nota bene adalah perwakilan rakyat.

"Harusnya anggota DPR sadar dan taat kepada kebebasan pers dan mendorong kemerdekaan pers berjalan seiring proses demokrasi di Indonesia. Bukan malah mengamini usaha-usaha yang mendorong pengekangan terhadap kebebasan Pers," ujar Kadiv Advokasi PWJ, B Ali Priambodo, Selasa (5/2).

Dia tegaskan, akan mendorong wartawan dan media untuk melakukan pemboikotan liputan terhadap seluruh kegiatan personal maupun Kegiatan resmi anggota DPR jika rancangan pembatasan peliputan pers itu tetap dibahas bahkan dijadikan peraturan.

Dia menduga anggota dewan lupa bahwa perjuangan pers di Indonesia menjadi bagian penting dari proses Reformasi 1998. Jika tidak terjadi proses reformasi tentunya mereka yang sekarang di dewan bukan orang-orang atau perwakilan dari banyak kalangan atau partai.

"Kegiatan jurnalistik dilindungi UU. Jika DPR memaksakan peraturan apalagi mempunyai hak untuk memberikan sanksi kepada wartawan tentunya DPR melakukan pelanggaran dan tidak taat hukum," imbuh dia.

"Pers hadir sebagai pilar kekuatan demokrasi. Jika anggota DPR takut dikritik bukan pers yang dibungkam, tetapi sikap dan moralitas anggota Dewan terhormat yang direvisi," demikian Ali Priambodo, Demikian seperti yang dikutip dari rmol.co.id, pada Selasa (5/2).(dem/rmo/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kebebasan Pers
 
Polemik Deddy Corbuzier Vs Kemenkumham, Ini Komentar Praktisi Hukum Dolfie Rompas
 
Jamin Kebebasan Berpendapat, Presiden Terima Antara Achievement Award
 
Industri Pers Harus Kembangkan Pers Nasionalis
 
SPRI: Presiden Harus Segera Bertindak Selamatkan Kebebasan Pers
 
Reproduksi Regulasi Usang, Ancaman Bagi Kebebasan Pers
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]