Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
PWI
PWI: Pendoman Standar KPI Melanggar UU
Wednesday 11 Apr 2012 13:39:09

Logo PWI dan KPI (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Seketaris Jendral (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch menyatakan bahwa pihaknya menolak mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) bidang jurnalistik yang diberlakukan KPI.

“Karena P3 dan SPS tersebut bertentangan dengan UU No. 32 / 2002 tentang Penyiaran,” ujar Hendry seperti yang dikutip dari keterangan pres di Jakarta, Rabu (11/4).

Lebih lanjut, Hendry menjelaskna bahwa ada tiga alasan utama PWI Pusat memutuskan untuk menolak aturan tersebut. Pertama, dengan P3 dan SPS, KPI melanggar UU No.40 /1999 tentang pers yang cecara tegas menjelaskan terhadap pers nasional dilarang dilakukan penyensoran, pembredelan, dan penghentian penyiaran.

Alasan kedua, KPI telah melanggar pasal 42 dalam UU Penyiaran yang menyebutkan, Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan terakhir PWI sebagai bagian masyarakat penyiaran bidang jurnalistik, tidak dilibatkan dalam proses pembuatan P3 dan SPS 2012 sebagaimana diamanatkan pasal 8 ayat 2 huruf b UU Penyiaran No. 32/2002." Untuk itu PWI menyerukan kepada seluruh wartawan penyiaran khususnya anggota PWI untuk tetap tunduk dan menaati kode etik jurnalistik yang disahkan oleh Dewan Pers," tegas Hendry.

Seperti diketahui, KPI mengeluarkan pedoman standar penyiaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012 yang mengikat bagi semua industri penyiaran. Dengan alasan memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dan mengatur persaingan industri penyiaran yang sehat.(inc/rob)


 
Berita Terkait PWI
 
Kasus Polisi Vs FPI, Peristiwa Apapun Wartawan Tugas Lapangan Harus Lakukan Investigasi dan Jangan Ragu
 
Panglima TNI Terima Ketua Umum PWI Pusat
 
Pemenang Anugerah Jurnalistik MH Thamrin: 'DKI Belum Mampu Atasi Transportasi'
 
PWI Aceh Laksanakan Training Charakter dan Etika Jurnalistik
 
SBY: Saya Salah Satu Korban Pers
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]