Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
PU Langsa Bantah Proyek Sekolah Milik Cipta Karya
Friday 05 Sep 2014 15:11:49

Plang informasi proyek pembangunan kantin SDN R Alue Dua yang baru saja selesai di kerjakan lantainya sudah hancur.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Langsa membantah pembangunan infrastruktur di jajaran Dinas Pendidikan proyek bidang Cipta Karya instansi tersebut. Hal itu di sampaikan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum Langsa, Muharam, terkait pemberitaan sebelumnya BeritaHUKUM.com saat menghubungi awak media ini melalui handphone selulernya pada Jum'at malam (4/9) .

Muharam menyebutkan, kalau pembangunan di sekolah-sekolah itu semuanya di dinas pendidikan, ini disampaikannya tekait Pembangunan kantin SDN Alue Dua Langsa, proyek dengan No. Kontrak 01/SPK/602.1/OTSUS/D/SD/K/2014 tanggal mulai 25 maret 2014 da selesai 23 Juni 2014, dengan nilai kontrak Rp 44.843.000,- baru selesai di kerjakan sudah rusak.

Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bina Program pada Dinas Pendidikan Kota Langsa, AI saat hendak di temui pada Jum'at (5/9) tidak berada di tempat.

Saat dikonfirmasi melalui handphone selulernya pada pewarta ini AI membenarkan proyek tersebut milik Dinas Pendidikan Kota Langsa, "mengenai kerusakan kita akan minta kontraktornya untuk memperbaiki," ujarnya.

Sementara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Langsa sangat menyayangkan Dinas Pendidikan terlibat dengan urusan proyek, "seharusnya instansi tersebut mengurus pendidikan saja," jelasnya.

Hal ini di sampaikan ketua perwakilan YARA Langsa Muhammad Abubakar, "ini bisa menjadi contoh bagi generasi kedepan, induk lembaga pendidik saja ada indikasi korup dengan tidak berkualitasnya proyek yang mereka kerjakan," ujarnya.

Pertama kualitas proyek tidak bagus, dan yang kedua tidak mencantumkan nama perusahaan pelaksana proyek, seharusnya mereka sebagai instansi induk bagi tenaga pendidik bisa memberikan contoh untuk yang lain," sebutnya.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]