Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Newmont
PTUN Memenangkan Newmont Membuang Limbah Ke Laut
Wednesday 04 Apr 2012 16:36:59

PipaTailing (Foto: treehugger.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Usaha para pencinta lingkungan untuk menjaga Keanekaragaman Hayati di laut Teluk Senunu di Sumbawa Barat, Nusa Tengara Barat. Nampaknya terhadang oleh putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan WALHI dan kawan-kawan. Terkait izin Kementerian Lingkungan Hidup (KLH.red) untuk PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) melakukan Dumping Tailing di dasar laut.

Majelis hakim menilai bahwa KLH berhak memberikan ijin dumping kepada PT. NNT. “Padahal berdasarkan atas UU no.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur bahwa kewenangan penerbitan izin tidak hanya dimiliki oleh Menteri tetapi juga Gubernur, dan Walikota atau Bupati sesuai kewenangannya,” ujar Pius Ginting dalam siaran pressnya yang di terima BeritaHUKUM.com, Rabu (4/4).

Pius menambahkan, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali mengenai IBSAP (Dokumen Strategi Nasional Keanekaragaman Hayati 2003-2020 - Indonesia Biodiversity Strategic Action Plan) yang melarang penggunaan teknologi dumping, terhitung sejak 2004 harus dilarang adanya penggunaan submarine tailing disposal (pembuangan tailing di laut).
Selain itu, dalam KEPMEN yang diterbitkan terdapat kesalahan fatal dalam ketidaksesuaian titik koordinat dari lokasi penempatan pipa dumping tailing yang tertera dalam AMDAL dengan titik koordinat yang terdapat dalam KEPMEN.

“Hakim tidak mempedulikan lokasi pembuangan limbah Newmont yang diijinkan KLH tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam AMDAL. Area atau kordinat yang dalam surat ijin adalah 9°03´ (sembilan derajad, tiga menit), sementara Amdal yang disetujui menunjukkan pada area/titik 9° 02,39´,” tambahnya.

Malahan, Majelis Hakim justru memperhitungkan Proper Hijau yang banyak diraih Newmont. Padahal beragam NGO telah protes Proper hanya sebagai topeng perusahaan menutupi pengrusakan lingkungan. Dan mempertimbangkan verifikasi lapangan yang telah dilakukan Meneg LH hanya pada bulan Maret 2011. Upwelling (fenomena naiknya massa bawah air ke atas, sehingga tailing berpotensi menyebar) terjadi pada bulan Agustus-September.

Untuk itu, Pius dan rekan-rekan pencinta lingkungan akan mengajukan banding, terhadap putusan tersebut. “ Kami akan mengajukan banding,” tuturnya saat dihubungi BeritaHUKUM.com.

Seperti diketahui sebelumnya, Walhi dan Gema Alam NTB bersama dengan Koalisi Pulihkan Indonesia yang terdiri dari KIARA, Ut Omnes Unum Sint Institute, JATAM, LBH Jakarta, ELSAM, PIL-Net, ICEL dan LBH Masyarakat. Mengajukan gugatan kepada KLH karena telah memberikan izin kepada Newmont untuk membuang limbah tambang (tailing) ke laut sebanyak 140.000 ton per hari, atau 22 kali lipat sampah Jakarta. (bhc/biz)


 
Berita Terkait Newmont
 
• Diduga Ada Kerugian Negara, KPK Dalami Kasus Tuan Guru Bajang (TGB)
 
• Diskusi Publik: Transparansi Divestasi Newmont Nusa Tenggara
 
• Kunjungi Newmont, Komisi IV DPR Desak Percepat Reklamasi Lahan
 
• Newmont Cabut Gugatan, Pemerintah Isyaratkan Siap Berunding
 
• PT. Newmont Nusa Tenggara, Pembawa Kerusakan Lingkungan dan Kemiskinan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]