Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PTPN
PTPN 2 Vs Warga Penggarab di Deli Serdang
Wednesday 23 May 2012 18:17:00

Suasana bentrok warga dan PTPN 2 (Foto: hariansumutpos)
DELI SERDANG (BeritaHUKUM.com) - Bentrokan Antar warga kembali terjadi dan masalahnya masih sama yaitu sengketa kepemilikan lahan antara warga, ribuan warga penggarab dari tiga desa dengan karyawan PTPN II (2), akibat dari bentrokan yang terjadi kamarin pada Selasa (22/5) siang, mengakibatkan korban 17 karyawan PTPN II luka-luka, dan sebagian saat ini masih di rawat di RS Bangkatan Binjai, sementara dari masyarakat tiga desa petani pengarap; Desa Sei Lebo-lebo, Sei Mencirim, dan warga desa Namo Rebejulu, tiga orang mengalami luka-luka.

Kejadian ini bermula dari ribuan warga desa ini telah menunggu dan bersiap menghadang kedatangan truk-truk yang membawa ratusan karyawan PTPN II. Akibatnya enam truk yang berada paling depan diserang dan di rusak warga, sedangkan lima unit di bakar warga petani pengarab, truk jenis colt diesel milik PTPN II yang di rusak dan di bakar warga desa; BK 9070 SJ, BK 9380 MN, BK 9379 MN, BK 9379 MN, dan BK 9401 MN, sedangkan pihak Polisi yang mengawal tidak dapat berbuat banyak, hanya mencegah jatuhnya korban jiwa, mengahalau ribuan warga desa. Truk pengagkut karyawan PTPN II akan melakukan pembersihan lahan yang sudah ditanami warga pengarab dengan tanaman jagung dan palawija.

Beruntung kesigapan dan kejelian Kaplores Medan, Kombes Monang Sitomorang, dan Kapolres Binjai AKBP Musa Tampublon yang sempat menswiping' senjata tajam milik karyawan PTPN II, ”kalau tidak ngak tau pak, pasti ngeri lah bang, maen kelewang semua nya, pasti bakal banyak korban berjatuhan bang,” tutur salah seorang warga saksi mata yang enggan menyebutkan nama kepada BeritaHUKUM.com disekitar TKP pada Rabu (23/5).

Hinga siang ini kondisi lokasi bentrok masih terlihat sepi dan mencekam, hanya beberapa warga petani yang masih terlihat hilir mudik di jalan bekas bentrok kemarin, terlihat aparat keamanan masih berjaga- berjaga di sekitar tempat kejadian, sudah dari kemarin TNI dan Polri di depan kantor PTPN II Tunggurono.

Sementara Menager kebun Sei Semayang Esward Sinuligga menuturkan, "Polisi tidak adil kemarin, kami di lokasi sebelum sampai di lahan di sengketakan pihak Polisi telah lebih dahulu menyita senjata tajam milik karyawan, padahal warga yang mencegat kami tidak di sita senjatanya" kenapa ujurnya, padahal senjata itu untuk bekerja membabat, bukan buat menyakiti atau melukai orang" tegasnya. “saat kami di serang karyawan kami tidak punya alat dan kami tidak berani melawan serangan warga” tutur Esward.

Kepala Bagian Humas PTPN II, Rahmuddin mengungkapkan, insiden penyerangan diduga melibatkan sekelompok penggarap yang ingin menguasai lahan hak guna usaha (HGU), perkebunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Kemungkinan besar massa menganggap kehadiran karyawan PTPN dan truk-truk yang mengangkut karyawan saat itu untuk menggagalkan rencana mereka petani pengarab, untuk menggarap lahan perkebunan tebu PTPN II di Sei Semayang," ujarnya.

“Selain membakar lima truk dan merusak satu unit truk, lanjut dia, sedikitnya ada 17 orang pekerja kami yang mengalami luka berat dan luka ringan dalam insiden penyerangan itu. Salah seorang korban cedera adalah Kepala Dinas Perkebunan PTPN II, Irsan, semua pekerja yang cedera hingga siang ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PTPN II Bangkatan (Kota Binjai)," kata Rahmuddin.

Rahmudin menambahkan bahwa, “lahan kebun tebu yang dikelola PTPN II saat ini berstatus Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 92 Tahun 2003," lahan yang kemungkinan hendak dijadikan massa untuk bercocok tanam itu masih berstatus HGU PTPN II," Ujarnnya.

Sudah satu minggu pabrik gula Sei Semayang tidak bisa beroprasi, karena pasokan tebu terhenti, “sebagian tanaman tebu siap panen di sekitar PTPN II yang berlokasi di sekitar perbatasan kecamatan Sei Semayang dan kota Binjai, telah habis di babat masa dan penggarab, sebagaian pekerja dan karyawan kami kerab di teror dan di intimidasi oleh kelompok-kelompok pengarab dan ini sudah kami laporkan secara resmi kepada Kepolisian Polresta Medan baru-baru ini." pungkasnya (bhc/put)


 
Berita Terkait PTPN
 
2 Direksi Ditangkap KPK, PTPN III Terkuak Punya Utang Rp 42 Triliun
 
Buruh PTPN I Cot Girek Belum Terima Gaji Selama Sebulan
 
Puluhan Kilometer Jalan Hancur, PTPN I Cot Girek Diam Saja
 
Akhirnya 5.705 Karyawan PTPN I Aceh Terima Pembayaran Gaji
 
PTPN I Aceh Juara Satu POR-BUMN Lima Kali
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]