Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PTPN
PTPN 1 Laksanakan Operasi Katarak Gratis
Saturday 22 Jun 2013 17:36:01

Tim Dokter dari RSU Dr.Zainul Abidin Banda Aceh, RSUD Langsa dan RSU Cut Meutia saat melakukan Opersi katarak.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - PT Perkebunan Nusantara (PTPN I, laksanakan bakti sosial operasi katarak gratis yang, dipusatkan di Rumah Sakit Umum Cut Meutia Langsa, Sabtu 22/6, Untuk mensukseskan kegiatan tersebut, pihak perusahaan PTPN I bekerjasama dengan Dokter spesialis mata dari, RSU Dr.Zainul Abidin Banda Aceh dan RSUD Langsa.

" Ramadhan Ismail, Direktur SDM & Umum PTPN I mengatakan operasi katarak gratis, merupakan kepedulian terhadap masyarakat melalui Program BUMN Peduli Kesehatan, calon pasien peserta operasi katarak telah direkrut oleh tim dokter beserta staf dan tim PTPN I, dengan cara mendatangi desa-desa dan puskesmas di Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang.

“Sebanyak 55 orang penderita katarak dari Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang di tangani tim dokter, Pasien dari Aceh Timur, dari desa Paya Bili, Desa Alue Gadeng, Desa Keude Birem, Pasien dari Langsa Desa Sungai Pauh, Desa Simpang Lhee, Desa Matang Seulimeng, Desa Payabujok Seulemak. Sedangkan dari Aceh Tamiang, dari Desa Tanjung Seumantoh, Desa Pandan Sari.

Sementara Wakil Walikota Langsa, Marzuki Hamid mengatakan Pemerintah Kota Langsa memberikan apresiasi pada PTPN I, atas pelaksanaan program operasi katarak gratis pada masyarakat, ada tiga hal penting dalam kehidupan manusia, “Pertama hidup sehat, pendidikan dan ketiga sejahtera secara ekonomi.

Marzuki Hamid, beharapa peran serta PTPNI yang lebih besar lagi, dalam penyaluran dana CSR kedepan agar dapat diverifikasi pada bidang pendidikan, sosial kemasayarakatan dan ekonomi.

Hadir pada acara tersebut Manajer Kebun Baru, Manajer Kebun Lama Dandim 0104 Aceh Timur, Kepala Dinas Kesehatan Langsa, Utusan PT.Askes serta Kepala Kampung yang warganya menjalani operasi katarak.(bhc/kar)


 
Berita Terkait PTPN
 
2 Direksi Ditangkap KPK, PTPN III Terkuak Punya Utang Rp 42 Triliun
 
Buruh PTPN I Cot Girek Belum Terima Gaji Selama Sebulan
 
Puluhan Kilometer Jalan Hancur, PTPN I Cot Girek Diam Saja
 
Akhirnya 5.705 Karyawan PTPN I Aceh Terima Pembayaran Gaji
 
PTPN I Aceh Juara Satu POR-BUMN Lima Kali
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]