Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PTPN
PTPN 1 Klarifikasi Berita dan Gandeng Media Online
Thursday 13 Feb 2014 17:03:41

Kepala Bagian Humas PTPN 1 Adi Yuspan saat menerima Ketua Kordinator Ikatan Wartawan Online (IWO) Wilayah Aceh, Muhammad Abubakar, Kamis (13/2).(Foto:BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN 1 yang disampaikan kepala bagian humas perusahaan tersebut Adi Yuspan, Kamis (13/2) di ruang kerjanya, saat menerima ketua Kordinator Ikatan Wartawan Online (IWO) wilayah Provinsi Aceh, Muhammad Abubakar bersama beberapa awak media.

Adi mengatakan perusahaan PTPN 1 tidak pernah menolak media Online, namun dengan alasan tidak menerima kliping dari media tersebut, karena beritanya tidak pernah hilang, berbeda dengan media cetak (Koran) kalau tidak di kliping akan hilang, kalau media online kapan saja dibuka beritanya tetap ada," ujar Adi Yuspan.

Lebih lanjut menambahkan, "malah saya sebagai humas di sini setiap hari baca media online, seperti detik.com, kompas.com, vivanews.com, BeritaHUKUM.com, atjehpost.com, dll," sebut Adi Yuspan.

"Malah BUMN sangat mendungkung media online, perusahaan milik pemerintah telah membuat portal berita BUMN yang terintegrasi dengan semua BUMN, yaitu bumn.go.id dan yang terafiliasi dengan PTPN 1 adalah bumn.go.id/ptpn1," sebut Adi Yuspan menambahkan.

Seharusnya semua wartawan konfirmasi dengan humas PTPN 1 Adi Yusfan, sebagai juru bicara resmi perusahaan, bukan dengan yang lain. "Namun saya sangat berterima kasih dengan rekan-rekan, kejadian ini, karena miskomunikasi saja, kedepan semua media akan kita samakan," pungkas Adi Yuspan.(bhc/kar)



 
Berita Terkait PTPN
 
• 2 Direksi Ditangkap KPK, PTPN III Terkuak Punya Utang Rp 42 Triliun
 
• Buruh PTPN I Cot Girek Belum Terima Gaji Selama Sebulan
 
• Puluhan Kilometer Jalan Hancur, PTPN I Cot Girek Diam Saja
 
• Akhirnya 5.705 Karyawan PTPN I Aceh Terima Pembayaran Gaji
 
• PTPN I Aceh Juara Satu POR-BUMN Lima Kali
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]