Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Tanah
PT Summarecon Konflik dengan CV Trijava Konsultan atas Lahan Gading Orchard
2016-03-11 11:38:48

Tampak ratusan ruko dibangun PT. Summarecon yang berada di atas lahan Gading Orchard yang bersengketa denga CV. Trijava Konsultan.(Foto: BH/san)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tanah seluas 23 hektar yang berada di atas lahan Gading Orchard Summarecon (GOS) ternyata sedang berkonflik. CV Trijava mengklaim, jika lahan tersebut adalah miliknya, sedangkan PT Summarecon Agung Tbk menyerobotinya untuk membangun ribuan ruko yang total harganya hingga mencapai triliunan.

"Mulai diributkan masalah ini di tahun 2008. Jadi memang kondisi ini sangat complicated. Dan kami berjuang agar tuntas. Kalau dibiarkan masalah akan besar dan penggunaan tanah atas kami akan semakin luas," ujar M. Ali Taleka, SH sebagai konsultan hukum CV Trijava kepada pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta pada, Jumat ( 11/3).

Ali Taleka mengatakan, luas tanah yang diserobot sekitar 23 hektar di jalan Gading Orchard, kelurahan Pegangsaan Dua, kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara. Ia mengaku sudah lama berupaya menyelesaikan masalah itu dengan pihak Sumarecon. Namun, perusahaan pengembang itu tetap menyeroboti dan menjadikan lahan itu sebagai asetnya.

"Dalam sidang perkara di Pengadilan beberapa waktu lalu secara sah dimenangkan CV. Trijava. dan pihak Summarecon tentunya harus mengembalikan kepada Trijava," tegasnya.

Saat ini tanah tersebut telah dikuasi PT Summarecon dan telah dibangun di atasnya ruko-ruko yang telah di sewa dan sebagiannya dijual.

Kuasa hukum CV. Trijava Kosultan ini meminta, aset yang berada di atas Lahan Gading Orchard Summarecon itu agar dikembalikan kepada CV. Trijava.

Terkait dengan hal ini, Kuasa Hukum PT. Summarecon, Marcellinus Wawo SH, ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengaku baru mengetahui kejadian itu. "Saya baru tahu itu," ucapnya singkat mengakhiri statementnya.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com. ratusan ruko mewah dan bertingkat yang nilainya berkisar sekitar milyaran itu tampak kosong tidak berpenghuni. Di depan ruko tersebut digantung tulisan berisikan ruko ini disewa dan dijual. Jika malam hari suasana di kawasan ini ramai tempat berkumpulnya anak anak ABG (anak baru gede). Ada yang balap trek-trekan dan ada juga yang tampak asik berpacaran.(bh/san)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]