Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Simulator SIM
PT Pura Baru Utama Sumbang Rp 7 Miliar untuk Korlantas Mabes Polri
Tuesday 18 Jun 2013 23:38:20

3 orang saksi dari PT Pura Baru Utama, rekanan Korlantas Mabes Polri saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke depan Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (18/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - 3 orang saksi dari PT Pura Baru Utama, rekanan Korlantas Mabes Polri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke depan Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (18/6). Ketiga saksi merupakan mantan rekanan dari Primkopol Mabes Polri, untuk projek pengadaan Balangko STNK dan BPKB.

Ketiga orang saksi yang dihadirkan dari PT Pura, yaitu Muriadi (Direktur Marketing), Yohanes (Direktur Umum), dan Yoyo Subagiyo (Direktur Keuangan).

Dalam penjelasannya di persidangan, saksi Muriadi mengatakan, "saya dikenalkan oleh Korlantas Irjen Djoko Susilo kepada Legimo di ruang kerjanya Irjen Djoko," ungkapnya.

Selanjutnya dengan permohonan secara lisan, Legimo meminta uang sumbangan kepada saya untuk operasional di Kepolisian, dan saya yang menyerahkannya kepada Legimo, uangnya sudah diikat dan dimasukkan dalam kardus.

Saksi Muriadi menambahkan bahwa, Kompol Legimo pernah datang dan mengambil uang dengan alasan sumbangan untuk institusi Polri, Rp 1 miliar sampai 1,5 miliar. Itu terjadi di bulan Mei tahun 2009.

"Saya dipanggil pak Kakorlantas dan disampaikan ada permintaan dari Legimo," ujar Muriadi.

Ditanya hakim Suhartoyo, ada berapa kali penyerahan uang kepada Legimo?

"Ada 3 kali yang Rp 1,5 miliar dan satu kali yang Rp 1 miliar," jawab Muriadi.

Sementara saksi Yohanes mengatakan, Pak Muriadi ada menyampaikan kepada saya ada permintaan uang dari Korlantas Rp 12 miliar, namun saya tidak sanggupi, dan yang saya sanggupi hanya Rp 7 miliar, untuk jangka waktu pembayaran selama satu tahun.

Selama satu tahun kami sanggupi Rp 7 miliar, karena sesuai dengan keuntungan kami dari nilai kontrak Rp 129 miliar, untuk projek BPKB 2009.

"Jika permintaan lebih, saya rugi, buat apa kerja rugi," ujar Yohanes.

Mengenai teknis pembayaran saya sendiri tidak tahu, itu urusan Pak Muriadi. Saya tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa.

Sementara Direktur Keuangan PT Pura Yoyo Subagio mengatakan, sepengetahuan saya itu merupakan sumbangan untuk institusi Polri, dan tidak ada tanda terima.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa selama ini Ditlantas Mabes Polri, (yang sekarang berganti nama Korlantas Mabes) telah bekerjasama dengan PT Pura sejak tahun 2001.

Saksi Yohanes mengatakan dalam persidangan, "awalnya kami bekerjasama dengan Primkopol Mabes Polri," ujar Yohanes.

Menanggapi kesaksian ini, terdakwa kasus Korupsi dan (TPPU) Irjen Djoko Susilo menyatakan bahwa kesaksian ketiga orang ini tidak semua benar.

"Untuk saksi Muriadi saya kenal, dan saya luruskan, ada 2 kali pertemuan, saya dengan saksi, dan itu melalui Aspri saya dan membahas mengenai distribusi balangko BPKB yang terlambat," ujar Djoko Susilo.

Ditambahkan Djoko Susilo, "saya tidak ada meminta, justru datang tawaran bantuan uang dari Legimo, untuk kepentingan institusi saat itu," pungkas Djoko Susilo.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]