Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PT Pindad
PT Pindad Produksi Rantis 4x4
Saturday 10 Nov 2012 17:54:12

Komodo Taktis (Rantis) 4x4.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Pindad telah selesai melaksanakan tugas dari Presiden SBY dalam pembuatan Kendaraan jenis Taktis (Rantis) 4x4 dengan ukuran 99 mm. Dan kendaraan tersebut telah diberikan nama oleh Presiden, yaitu dengan nama 'Komodo'. Berikut rilis yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com:

Sebuah kendaraan Taktis (Rantis) 4x4 dengan kemampuan manuver yang baik kembali dihasilkan PT Pindad sebagai indudtri pertahanan strategis dalam negeri. Kendaraan Taktis ini mendapat kehormatan untuk diberikan nama oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yaitu 'Komodo'.

Pemberian nama Komodo kepada Rantis 4x4 kebangaan Indonesia tersebut akan dilangsungkan pada hari terakhir penyelengaraan Indo Defence tahun 2012, Sabtu (10/11) di jalan Expo Kemayoran, Jakarta.

Sebelumnya PT. Pindad diperintahkan oleh Presiden untuk membuat kendaraan yang memiliki kemampuan tinggi (High Level) seperti Intai Sherpa, yang dapat digunakan untuk kendaraan operasional Angkatan dan Polri. Mengacu pada hal itu, maka PT Pindad kemudian melakukan desain, perencanaan, rekayasa dan pembuatan produk dengan konsep produk.

PT Pindad juga telah melakukan serangkaian uji internal meliputi uji statis, uji tipe dan dinamis dari Bandung menuju Baturaja saat latihan gabungan. Selanjutnya dalam proses sertifikasi oleh Dislitbang Angkatan Darat, spesifikasi ini kemudian dimasukkan kedalam klasifikasi ranpur "Multiguna" dengan Varian V1 adalah Varian Intai, V2 Varian APC, V3 Varian Komando, V4 Varian angkut rudal dan V5 untuk varian khusus.

Pada tahun 2012, beberapa instansi Angkatan dan Polri telah memesan jenis kendaraan taktis tersebut, salah satunya Kopassus TNI AD memesan 2 unit kendaraan jenis varian khusus pendobrak Brimob Polri memesan 3 unit jenis APC.

Selain itu, pada tahun ini PT Pindad juga mengembangkan varian angkut rudal Mistral, hasil kerja sama dengan MBDA sebanyak 56 unit. Selanjutnya dipesan lagi sebanyak 8 unit hasil kerja sama dengan Nexter berupa varian Komando dan Komonikasi.

Demikian Siaran Pers Pusat komunikasi Publik.(rls/kpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait PT Pindad
 
PT Pindad Produksi Rantis 4x4
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]