Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Medan
PT Medan Akan Terima Hakim Selingkuh
Monday 18 Feb 2013 17:07:38

Humas Pengadilan Tinggi Medan, Hakim Manahan Sitompul.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam waktu dekat akan menerima laporan putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menjatuhkan sanksi mutasi terhadap Hakim cantik Adria Dwi Afianti alias ADA yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena melakukan perselingkuhan.

Humas Pengadilan Tinggi Medan, Hakim Manahan Sitompul, Senin (18/2) kepada wartawan menyatakan kalau dalam waktu tidak lama lagi pihaknya akan menerima surat mutasi Hakim ADA, namun secara sistematisnya pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu ke pihak Pengadilan Negeri Simalungun selaku tempat hakim ADA bertugas sebelumya.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pasti turun surat itu ke kita, mungkin ke pengadilan negeri simalungun dulu sebagai atasannya langsung saudari ADA, ya kita akan berkoordinasilah," ujar Manahan.

Manahan juga menjelaskan selain mutasi, Hakim ADA juga dikenakan hukuman non-palu selama dua tahun atau tidak berhak melakukan persidangan dan hanya membantu dalam tugas administrasi yudisial di Pengadilan Tinggi Medan.

Sebelumnya, Hakim ADA dilaporkan berselingkuh dengan seorang Polisi saat bertugas di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah. Sang pelapor merupakan istri dari Polisi yang menjadi selingkuhan hakim cantik ini.(bhc/and)


 
Berita Terkait Medan
 
• Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
• Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
• Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
• Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
• Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]