Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT KAI
PT KCJ Ultah Ke 7 Luncurkan Stiker Multi Trip dan Vending Machine
Saturday 19 Sep 2015 07:01:06

Tampak Dirut PT KAI KCJ M. Fadhil (kiri) dan Aura Kasih pada acara peluncuran Kartu Multi Trip varian baru berupa stiker multi trip dan vending machine di stasiun Juanda, Jakarta, Jumat (18/9).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada ulang tahun yang ke 7 pada tanggal 15 September 2015 PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) meluncurkan Kartu Multi Trip varian terbaru berupa stiker multi trip dan vending machine.

Direktur Utama PT KAI KCJ M. Fadhil menjelaskan bahwa, "KTM stiker multi trip dan vending machine ini untuk mempermudah antrian. Vending mechine nantinya akan tersedia di beberapa stasiun yang ramai penumpang, seperti stasiun Manggarai, Jakarta Kota, Tanah Abang, Sudirman, Depok, dan stasiun Bogor," ujarnya.

"Mesin ini bisa melayani pembayaran sekaligus pengembalian. Penumpang akan terbiasa dengan transaksi sendiri berbasis mesin modern," jelas M. Fadhil.

Kartu Multi Trip (KMT) varian baru harapannya nanti bisa mempermudah pelayanan PT KAI KCJ. Dengan teknik mesin, pada penggunaan vending machine penumpang melayani sendiri pembelian maupun pengembalian tiket, sekaligus men-cek saldo yang tersisa. Namun, sementara ini mata uang yang digunakan untuk pengembalian (refund) tiket mulai dari 2 ribu rupiah.

Dalam prakteknya, penggunaan mesin ini sebenarnya cukup mudah. Penumpang hanya menempelkan tiket (baik single trip atau multi trip) pada slot yang tersedia, serta memperhatikan layar monitor dan mengikuti petunjuk selanjutnya, apabila hendak membeli atau refund tiket perjalanan. Atau, bisa langsung meletakan KMT varian apapun pada slot 'Top UP' untuk mencek saldo yang tersisa.

Sedangkan pada KMT jenis stiker, kedepan KMT berbentuk stiker kartu kecil yang dilengkapi dengan anti detektor ini juga bisa ditempel di HP, nametag atau ID Card.

Khusus edisi ulang tahun Commuter ke-7 hari ini dikeluarkan sebanyak 500 peaces, dengan harga perdana 50 ribu rupiah sudah termasuk saldo 15 ribu rupiah didalamnya.

Serunya lagi pada acara peluncuran Kartu Multi Trip (KMT) varian teerbaru berupa stiker multi trip dan vending machine, kali ini PT KAI KCJ menggandeng artis cantik Aura Kasih untuk bernyanyi di dalam KRL penumpang Manggarai-Juanda, dan di atas panggung yang ada di pelataran stasiun Juanda. Hal ini, sontak membuat para penumpang yang lalu lalang di dalam stasiun beramai ramai berfoto ria dan mendengarkan lantunan lagu yang dinyanyikan oleh Aura Kasih, yang kini dikabarkan menjalin Kisah asmara dengan Glenn Fredly.(bh/mnd)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]