Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT KAI
PT KAI Tambah Jadwal Perjalanan Baru Per 1 April 2015
Wednesday 18 Feb 2015 00:40:37

Tampak dalam gambar Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro (tengah) dan Jajaran Direksi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (17/2).(Foto: BH/yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) akan menambah jadwal perjalanan mulai 1 April 2015 untuk menyesuaikan perkembangan yang ada, baik dari aspek sarana, prasarana, dan operasional sebagaimana tertuang dalam Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) 2015.

Direktur Utama KAI Edi Sukmoro dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/2) menyebutkan rincian penambahan jadwal, yakni 50 jadwal perjalanan KA baru untuk angkutan penumpang, 24 jadwal perjalanan KA baru untuk angkutan penumpang, dan 24 jadwal perjalanan KA baru untuk angkutan barang di Jawa.

Sementara, lanjut dia, PT KAI menambah tujuh "loop" perjalanan KRL dan menambah dua jadwal perjalanan KA Bandara Kualanamu.

"Dengan diberlakukannya Gapeka 2015 ini, maka per 1 April 2015, jadwal KA mengalami perubahan," katanya.

Secara garis besar, lanjut dia, pada Gapek 2015 tersebut terjadi penambahan waktu perjalanan, baik untuk KA penumpang maupun barang.

"Untuk 44 KA penumpang kelas argo misalnya, penambahan waktu perjalanan rata-rata berkisar 10 menit," katanya, dalam konferensi pers yang di gelar di Jakarta Pusat, Selasa (17/2).

Dia menjelaskan, keterlambatan disebabkan beberapa faktor, di antaranya perubahan jadwal perjalanan KA, penyesuaian jadwal perjalanan KA jarak jauh dari dan ke Jakarta dengan jadwal operasional KRL dan KA lokal. Selanjutnya, perubahan waktu berhenti di beberapa stasiun tertentu untuk kepentingan operasional, pengisian air di stasiun tertentu dan penambahan waktu tempuh untuk lebih menjamin ketepatan waktu.

Selain itu, Edi menambahkan KAI akan menambah kapasitas angkutan penumpang dan barang yang mencapai 280 juta penumpang dan volume angkutan barang sekitar 32 juta ton pada 2014 ditargetkan menjadi 35 persen untuk pertumbuhan angkutan barang sebesar 35 persen, sementara untuk angkutan penumpang ditargetkan tumbuh sebesar 10 persen pada 2015.

"Kami jamin pada 2015 pasti lebih baik," janjinya.

Daftar KA penumpang pada Gapeka 2015, contohnya Argo Parahyangan (BD-GMR) kelas Argo, Malioboro Ekpres (ML-YLK) kelas eksekutif bisnis, Jayabaya (ML-SBI-SMT-PSE) ekonomi AC, Cirebon Ekpres (PSE-CN) kelas eksekutif bisnis, Joglo Ekpres (SLO-YK) kelas ekonomi AC, Kamandaka (PWT-TG-SMT) kelas ekonomi jarak menengah, Kedung Sepur (GUB-WLR) kelas KRD Patas, Jenggala (MR-SDA) kelas KRD Ekonomi dan lainnya.

Sementara itu, KA Barang di antaranya nomor KA 2715-2718 jenis semen relasi (CTA-KPB-CTA) kelas KA barang semen, nomor KA 123 jenis parcel relasi (SBI-ML-PWT-KPB) kelas KA barang hantaran, dan lainnya.(bhc/yun)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]