Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
PT GNU, Century, Gita Wiryawan & Robert Tantular by @TrioMacan2000
Wednesday 02 Jan 2013 20:06:56

Gita Wiryawan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Eng ing eeng kita bahas sedikit ttg korupsi Century ya..ini informasi lanjutannya …Terkait kepemilikan mayoritas PT GNU.

PT GNU ini yg menerima aliran dana PT Antaboga Delta Sekuiritas yg berasal dari Bank Century oleh Group Ancora, milik Gita Wiryawan. Gita Wiryawan adalah Mantan Ka BPKM yg skrg Menteri Perdagangan, sohib kental Cikeas dan disebut2 sbg capres terkuat 2014. Sesuai bukti yg diperoleh anggota TImwas Century DPR, transaksi ini patut dipertanyakan. Sebab, ada dugaan pengalihan kepemilikan. Pengalihan kepemilikan yg dilakukan pada tahun 2010 tsb sbg upaya penyelamatan aset yg sdg diburu tim recovery Bank Century oleh Kejagung.

Fakta tsb hrs didalami KPK apakah PT Ancora bermaksud mengambil manfaat dari aset perusahaan PT GNU yg berdasarkan penelusuran PPATK dananya berasal dari Bank Century melalui Robert Tantular, atau murni bisnis. Jika murni bisnis, tentu Ancora paham bahwa pengambil alihan saham mayoritas perusahaan tsb beresiko tinggi. Karena terkait tindak pidana pencucian uang. Fakta hukum menunjukan bhw aset2 PT GNU diperoleh dari dana ratusan M yg berasal dari BC.

Kasus dugaan pencucian uang tsb terungkap setelah pihak Yayasan Fatmawati melaporkan ke Mabes Polri penerimaan uang dari PT GNU. PT Graha Nusa Utama (PT GNU) menerima uang sebesar Rp.20 miliar yg diduga berasal dari tindak pidana yg dilakukan Robert Tantular Cs. Seperti diketahui, Mabes Polri telah berhasil menuntaskan berkas (P-21) dan saat ini Kejaksaan sedang menyusun dakwaan.

Utk diketahui rakyat, bahwa Robert Tantular Cs dulu saat Komjen Susno duadji jadi Kabareskrim, dia akan dikenakan 4 kejahatan sekaligus. Namun ketika Susno Duadji dikriminalisasi oleh kekuatan2 besar di republik ini, kasus Robert Tantular hny 1 yg diajukan ke pengadilan. Itu pun direkayasa agar Robert Tantular hanya dikenakan hukuman 4 tahun penjara utk kejahatan perbankannya. Sedangkan untuk kejahatan pencucian uang, penipuan dan pemalsuannya, kasus2 itu tidak pernah diajukan ke pengadilan. Tanya kenapa ??.

Ada kekuatan maha besar dibalik rekayasa penghilangan 3 berkas kasus terhadap Robert Tantular itu. Siapa yg bermain, bgmn permainannya, kenapa Komjen Pol Susno Duadji jadi korban dll, akan kami bahas sendiri dalam kultwit khusus.

Kembali ke temuan Panwas Century DPR, kita harus mendesak kepada Kejaksaan agar segera menuntaskan kasus dugaan pencucian uang. pencucian uang yg diduga terkait dg aliran dana PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yg berasal dari Bank Century ke berbagai pihak. Terutama PT GNU yg kemudian mengalirkannya ke Sarwoko Rp. 40 M, Septanus Farok Rp.3,,5 M, Umar Mucsin Rp.8,2 M. Juga dialirkan ke Robert Tantular Rp.83 M, Febby Rp.7,2 M dan pihak2 lain. Dalam laporan tsb berdasarkan akta notaris dan sejumlah dokumen yg diterima Timwas Century DPR, pemegang saham PT GNU pd perubahan akta notaris 2010 adalah PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi yg diduga milik Gita Wirjawan.

Beranikan Kejaksaan Agung mengusut dan menangkap Direksi PT. GNU dan Gita Wiryawan ini? Kita tunggu saja babak selanjutnya. Sekian. Demikian seperti dikirim Alfaqir Ilmi dari akun Facebooknya pada Wall Facebook BeritaHUKUM, Selasa (1/1).(rls/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]