Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Limbah
PT EMP Malacca Strait Diminta Tepat Janji Soal Bayar Jasa Pengangkutan Limbah
2020-07-31 18:53:28

CEO PT Shali Riau Mandiri, Marta Uli Emmelia saat memberikan penjelasannya kepada wartawan.(Foto: BH / mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Shali Riau Lestari meminta PT EMP Malacca Strait untuk segera mememuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya antara kedua belah pihak tersebut.

Marta Uli Emmelia selaku CEO PT Shali Riau Mandiri, menjelaskan, perusahaannya yang bergerak dalam jasa pengangkutan limbah B3 ini pada tahun lalu mengadakan kerjasama dengan PT EMP Malacca Strait yang diketahui merupakan kelompok usaha Bakrie yang bergerak pada bidang ekplorasi sumur minyak yang mengandung air, pasir, tanah dan minyak bumi yang berlokasi di lahan migas kawasan Provinsi Riau.

"Dalam perjanjian tersebut pembayaran akan dilakukan apabila semua limbah hasil ekplorasi PT EMP Malacca Strait sudah diangkut ke tempat pembuangan akhir. Dalam isi kontrak kerjasama disebut nilai kontraknya sebesar 574.431.700 rupiah.Namun Pihak PT EMP Malacca Strait baru menyicil satu kali sebesar 50 juta rupiah. Ini sudah menyalahi isi kontrak yang seharusnya dibayar lunas setelah selesai pekerjaannya. Itulah yang kami tagih," ujar Martha kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (29/7).

Wanita yang dikenal berjiwa sosial tinggi ini menjelaskan, setelah pekerjaan mengangkutan limbah yang dikerjakan PT Shali Riau Lestari, sudah 6 bulan pihak PT EMP Malacca Strait tidak memenuhi kewajibannya. Sehingga berakibat PT Shali Riau Lestari mengalami banyak kerugian terutama untuk membayar gaji 25 orang pekerjanya. "Berbagai upaya mediasi dan penagihan telah dilakukan agar PT. EMP Malacca Strait membayar namun tetap tidak dilaksanakan. Padahal sesuai petunjuk KLHK proses pembersihan limbah B3 tetap harus berjalan meski di tengah pandemi Covid-19," papar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum PT Shali Riau Lestari, Ade Muhamad Nur, S.H, M.H mengatakan karena tidak ada itikad baik dari PT EMP Malacca Strait, maka pihaknya segera melayangkan somasi ke perusahaan tersebut agar dapat melaksanakan kewajibannya.

"Jelas kami akan meminta klarifikasi dan penjelasan kepada pimpinan PT EMP Malacca Strait, jika tidak ditanggapi kita ambil langkah hukum," kata Ade yang juga Sekjen Perkumpulan Advocate Moslem Indonesia (Peradmi) ini.

Advokat yang menjabat Sekjen LMPP (Laskar Merah Putih Perjuangan) ini pun berkeyakinan dapat menuntaskan persoalan hukum ini dengan langkah dan strategi yang tepat. "Saya dan tim akan berusaha untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya tentu dengan bukti dan fakta yang kami miliki," ucapnya.

Sebagai informasi, Ade Muhammad Nur S.H, M.H dan Syakhruddin S.H, M.H , dari AMN & Partner Law Firm berdasarkan surat kuasa yang diterima, ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Shali Riau Lestari.(bh/mos)


 
Berita Terkait Limbah
 
• Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dari Produksi Kikil di Cisalak Pasar Kota Depok
 
• Tindak Tegas Pelaku Pembuang Limbah di Perairan Lampung
 
• PDAM Buang Limbah di Sungai Manggis, DLH Siap Turunkan Tim ke Lapangan
 
• PDAM Samarinda Mengakui Membuang Limbah di Sungai Manggis
 
• PT EMP Malacca Strait Diminta Tepat Janji Soal Bayar Jasa Pengangkutan Limbah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]