Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
PT DGI Sebar Suap Hingga ke Pejabat Daerah
Friday 12 Aug 2011 17:10:20

Kantor PT DGI (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Ternyata tidak hanya kepada pejabat Kemenpora dan DPR, PT Duta Graha Indah (DGI) menebar success fee atas keberhasilannya menggarap proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. Namun, perusahaan itu juga membagikan sejumlah uang kepada pajabat daerah yang duduk dalam komite dan panitia pengadaan pembangunan proyek tersebut.

Demikian kesaksian 12 orang yang memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa Manager Marketing PT DGI Mohammad El Idris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/8). Para saksi tersebut mengakui uang itu diterima dari beberapa orang yang berbeda-beda yaitu Marketing PT DGI Mohammad El Idris dan staf PT DGI Wawan Karmawan.

Uang itu dibagikan secara variatif sesuai dengan jabatannya. Nailainya ada Rp 20 juta, Rp 25 juta, Rp 30 juta, Rp 40 juta, Rp 50 juta, Rp 80 juta, hingga Rp 400 juta. “Saya dua kali terima duit. Yang pertama di rumah makan Padang di Plasa Senayan jumlahnya Rp 30 juta dan yang kedua Rp 50 juta di kantor saya,” kata Sekretaris Komite Pembangunan, Musni Wijaya.

Menurutnya, saat memberikan uang tersebut, Idris mengatakan bahwa uang tersebut merupakan bantuan operasional. Selain Komite Pembangunan, uang juga mengalir ke Panitia Pengadaan Pembangunan Wisma Atlet. Namun, 12 saksi tersebut semuanya mengaku sudah mengembalikan uang yang mereka terima ke KPK. Pengembalian dilakukan saat penyidik KPK menyidik kasus itu di Palembang.

Salah satu anggota panitia pengadaan Sahupi, mengatakan dirinya diberi uang Rp 25 juta oleh terdakwa Idris. Ia mengaku mengambil uang tersebut karena selama menjadi panitia pengadaan belum pernah memperoleh honor kerja. “Honor saya belum dibayar, jadi nsaya ambil uang dari PT DGI, saya kira ini pembayaran hukum yang belum dibayar itu,” ujarnya di hadapan hakim Tipikor.

Seperti diketahui, 12 saksi yang datang dari Palembang itu adalah Rizal Abdullah (Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet), Irhami (Asisten Administrasi Keuangan Komite), M Arifin (Ketua Panitia), Musni Wijaya (Sekertaris Komite), Amir Faizol (Bendahara Komite), Fazani Abdanie (asisten pelaksana), Aminuddin (Assiten Perencanaan), Anwar (Anggota Panitia), Heri Meita (Anggota Panitia), Sudarto (Anggota Panitia), Sahupi (Anggota Panitia), dan Darmayanti (Anggota Panitia).

Hadirkan Nazaruddin
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum El Idris, Tommy Sihotang meminta majelis hakim menghadirkan M Nazaruddin dalam persidangan. Mantan bendahar umum Partai Demokrat itu akan menjadi saksi yang meringankan bagi kliennya.

"Mengingat saudara Nazaruddin akan tiba di Tahah Air, kami meminta untuk dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan. Semua majelis dan publik tahu bahwa pembagian fee itu adalah atas permintaan Nazaruddin sendiri," kata Tomy.

Menanggapi permintaan tersebut, ketua majelis hakim Suwidya mengatakan, yang berhak untuk menghadirkan saksi yang meringankan adalah penuntut umum. Sementara JPU Agus Salim mengatakan, pihaknya juga berkepentingan untuk menghadirkan Nazarudin sebagai saksi, tetapi ia tak ingin berandai-andai untuk mendatangkannya. “Kmai akan usahakan,” tandasnya.

Pengacara Idris lainnya, Muhammad Assegaf mengatakan, pihaknya tidak mempertimbangkan apakah nantinya kesaksian Nazaruddin akan meringankan atau memberatkan kliennya. "Kami tidak usah berfikir meringankan atau tidak, tapi untuk kebenaran perlu Nazarudin didengar keterangannya. Yang terpenting kasus ini terbongkar," ujarnya seusai persidangan.(mic/spr)




 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]