Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
PT DGI Sebar Suap Hingga ke Pejabat Daerah
Friday 12 Aug 2011 17:10:20

Kantor PT DGI (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Ternyata tidak hanya kepada pejabat Kemenpora dan DPR, PT Duta Graha Indah (DGI) menebar success fee atas keberhasilannya menggarap proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. Namun, perusahaan itu juga membagikan sejumlah uang kepada pajabat daerah yang duduk dalam komite dan panitia pengadaan pembangunan proyek tersebut.

Demikian kesaksian 12 orang yang memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa Manager Marketing PT DGI Mohammad El Idris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/8). Para saksi tersebut mengakui uang itu diterima dari beberapa orang yang berbeda-beda yaitu Marketing PT DGI Mohammad El Idris dan staf PT DGI Wawan Karmawan.

Uang itu dibagikan secara variatif sesuai dengan jabatannya. Nailainya ada Rp 20 juta, Rp 25 juta, Rp 30 juta, Rp 40 juta, Rp 50 juta, Rp 80 juta, hingga Rp 400 juta. “Saya dua kali terima duit. Yang pertama di rumah makan Padang di Plasa Senayan jumlahnya Rp 30 juta dan yang kedua Rp 50 juta di kantor saya,” kata Sekretaris Komite Pembangunan, Musni Wijaya.

Menurutnya, saat memberikan uang tersebut, Idris mengatakan bahwa uang tersebut merupakan bantuan operasional. Selain Komite Pembangunan, uang juga mengalir ke Panitia Pengadaan Pembangunan Wisma Atlet. Namun, 12 saksi tersebut semuanya mengaku sudah mengembalikan uang yang mereka terima ke KPK. Pengembalian dilakukan saat penyidik KPK menyidik kasus itu di Palembang.

Salah satu anggota panitia pengadaan Sahupi, mengatakan dirinya diberi uang Rp 25 juta oleh terdakwa Idris. Ia mengaku mengambil uang tersebut karena selama menjadi panitia pengadaan belum pernah memperoleh honor kerja. “Honor saya belum dibayar, jadi nsaya ambil uang dari PT DGI, saya kira ini pembayaran hukum yang belum dibayar itu,” ujarnya di hadapan hakim Tipikor.

Seperti diketahui, 12 saksi yang datang dari Palembang itu adalah Rizal Abdullah (Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet), Irhami (Asisten Administrasi Keuangan Komite), M Arifin (Ketua Panitia), Musni Wijaya (Sekertaris Komite), Amir Faizol (Bendahara Komite), Fazani Abdanie (asisten pelaksana), Aminuddin (Assiten Perencanaan), Anwar (Anggota Panitia), Heri Meita (Anggota Panitia), Sudarto (Anggota Panitia), Sahupi (Anggota Panitia), dan Darmayanti (Anggota Panitia).

Hadirkan Nazaruddin
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum El Idris, Tommy Sihotang meminta majelis hakim menghadirkan M Nazaruddin dalam persidangan. Mantan bendahar umum Partai Demokrat itu akan menjadi saksi yang meringankan bagi kliennya.

"Mengingat saudara Nazaruddin akan tiba di Tahah Air, kami meminta untuk dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan. Semua majelis dan publik tahu bahwa pembagian fee itu adalah atas permintaan Nazaruddin sendiri," kata Tomy.

Menanggapi permintaan tersebut, ketua majelis hakim Suwidya mengatakan, yang berhak untuk menghadirkan saksi yang meringankan adalah penuntut umum. Sementara JPU Agus Salim mengatakan, pihaknya juga berkepentingan untuk menghadirkan Nazarudin sebagai saksi, tetapi ia tak ingin berandai-andai untuk mendatangkannya. “Kmai akan usahakan,” tandasnya.

Pengacara Idris lainnya, Muhammad Assegaf mengatakan, pihaknya tidak mempertimbangkan apakah nantinya kesaksian Nazaruddin akan meringankan atau memberatkan kliennya. "Kami tidak usah berfikir meringankan atau tidak, tapi untuk kebenaran perlu Nazarudin didengar keterangannya. Yang terpenting kasus ini terbongkar," ujarnya seusai persidangan.(mic/spr)




 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]