Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus PT Blue Bird Taxi
PT Blue Bird Taxi Gugat PT Blue Bird Sebesar Rp6,6 Triliun
Monday 09 Feb 2015 16:42:39

Salah satu pemegang saham PT Blue Bird Taxi Mintarsih A. Latief saat melaporkan kasusnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(Foto: BH/sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Blue Bird Taxi melayangkan gugatan hukum kepada PT Blue Bird, Tbk atas penggunaan merk atau logo burung biru yang belum lama ini melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham perdana dengan kode BIRD di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tidak tanggung-tanggung, PT Blue Bird Taxi menggugat PT Blue Bird, Tbk sebesar Rp6,6 triliun, dimana menurut salah satu pemegang saham PT Blue Bird Taxi Mintarsih A. Latief mengemukakan Direktur Utama PT Blue Bird (tanpa kata taxi) Purnomo Prawiro yang menggunakan fasilitas milik PT Blue Bird Taxi menyayangkan sikapnya, mulai dari gedung hingga pengemudi, bahkan logo atau merk armada burung biru itu.

"Sejak awal beroperasi pada tahun 1972, armada taksi PT Blue Bird Taxi sudah menggunakan logo BURUNG BIRU. Penampakan armada PT Blue Bird Taxi lengkap dengan logo ini dapat dilihat di Museum Transportasi di Taman Mini Indonesia Indah. Hingga penghujung tahun 90an kondisi ini terus berjalan baik meski pemegang saham tidak sekalipun mendapat laporan keuangan dari Direktur Utama PT Blue Bird Taxi saat itu, Purnomo Prawiro," ujar Mintarsih, kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/2).

Sebelumnya pada Tahun 2012, Mintarsih bersama para pemegang saham sah PT Blue Bird Taxi dikejutkan aksi Direktur Utamanya, Purnomo Prawiro yang ternyata tanpa seizin pemegang saham telah mendirikan dan menjalankan secara penuh perusahaan bernama PT Blue Bird (Tanpa kata taxi), tahun 2001. Para pemegang saham PT Blue Bird Taxi ini menilai bukan hanya soal pendirian perusahaan dalam perusahaan ini saja, melainkan karena selama beroperasi hingga PT Blue Bird (tanpa kata taxi) menggelar IPO, telah menggunakan seluruh fasilitas milik PT Blue Bird Taxi tanpa izin.

"PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) selain menggunakan logo, warna taksi yang sama, juga menggunakan kantor pusat, nomor telpon untuk pesanan taksi maupun keperluan lain yang sama, manajemen dan peralatan komputer yang sama, karyawan dan pengemudi termasuk seragam pengemudi yang sama, dan direktur yang sama. Yang membedakan hanya pemilik perusahaanya saja," bebernya.

Berangkat dari permasalahan ini, Mintarsih bersama pemegang saham lain sepakat menggugat jajaran direksi PT Blue Bird (tanpa kata taxi) atas penggunaan beragam fasilitas tanpa izin tersebut, khususnya penggunaan merek atau logo Burung Biru. Gugatan yang tidak main main ini bernilai Rp6,6 Triliun yang dihitung berdasarkan prosentase royalti hasil kotor nilai perusahaan yang dinyatakan Purnomo Prawiro cs saat menggelar IPO.

"Kami berharap gugatan ini juga bisa menyadarkan banyak pihak khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kebohongan publik yang dinyatakan Purnomo CS saat gelaran IPO beberapa waktu lalu itu. Bahkan, untuk mengaburkan fakta, Direksi PT Blue Bird (tanpa kata taksi), Purnomo Prawiro cs, membuat isu seolah-olah gugatan merk ini dilakukan perusahaan taksi lainnya, yakni PT Gamya. Bagaimana mungkin PT Gamya menggugat penggunaan merk atau logo burung biru oleh PT Blue Bird (tanpa kata Taxi), sementara Gamya memiliki merek atau logo yang jauh berbeda dan tidak memiliki kepentingan atas hal tersebut," pungkas Mintarsih.(bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus PT Blue Bird Taxi
 
• Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
 
• Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
 
• Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
 
• Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
 
• Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]