Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
PSSI
PSSI dan KPSI Dibayang-Bayangi Sanksi FIFA
Monday 10 Dec 2012 21:38:05

Timnas Indonesia.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kisruh yang terus melanda sepak bola Indonesia semakin ruwet, dari konflik organisasi, dualisme kompetisi hingga persoalan gaji pemain yang belum dibayar. Persoalan ini menjadikan sepak bola Indonesia di bawah bayang-bayang sanksi FIFA. Dimana sanksi tersebut bukanlah sesuatu yang baru dalam ranah sepak bola Indonesia.

FIFA meminta agar Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) segera menyelesaikan persoalan dualisme kompetisi sepak bola Indonesia dengan deadline pada Maret, demikian maksud surat tertanggal 13 Januari 2012 yang dikirim FIFA tersebut. Hingga persoalan ini pun menjadikan PSSI dan KPSI bersama-sama menandatangani MoU atau nota kesepahaman di markas AFC, Kuala Lumpur, Malaysia, 7 Juni 2012 lalu. Namun, hal tersebut seakan diabaikan karena hingga saat ini tidak ada hasil dan langkah nyata ditampilkan kedua kubu yang masih bertikai.

Sementara itu Pengamat sepakbola Indonesia, Mohammad Kusnaeni menilai tidak ada kesalahan yang dibuat oleh PSSI yang membuat FIFA akan memberikan sanksi. "Saya tidak yakin Indonesia diberikan sanksi oleh FIFA. Kesalahan fatal yang dibuat Indonesia apa kalau mau diberikan sanksi. Coba lihat di statuta FIFA, apa saja yang membuat suatu negara diberikan sanksi. Tentu tidak terlalu jelas kesalahan yang dilakukan oleh Indonesia sehingga diberikan sanksi," tuturnya.

Menurut Kusnaeni, sampai sekarang tidak ada kesalahan yang sangat mendasar yang membuat FIFA akan menjatuhkan sanksi, Senin (10/12).

"FIFA hanya ingin ini semua selesai, tidak ingin ada seperti yang terjadi di Indonesia. Ada dua federasi, dua timnas, dua, kompetisi. Buat FIFA ini tidak bagus dah menganggu kredibilitas FIFA dan sepakbola secara keseluruhan," ujarnya.

Lanjutnya lagi, "Makanya FIFA ingin ini cepat selesai, kalau dibilang ada pelanggaran mendasar yang membuat FIFA menjatuhkan sanksi, maka apa kesalahan Indonesia sehingga harus diberikan sanksi," pungkasnya.(kmp/ini/bhc/mdb)


 
Berita Terkait PSSI
 
Ketum PSSI Erick Thohir: Mafia Sepakbola Harus Dihukum Seumur Hidup
 
Edy Rahmayadi Resmi Terpilih Ketua Umum PSSI
 
Pangkostrad Siap Benahi Tata Kelola Organisasi dalam Tubuh PSSI
 
Calon Ketum PSSI Moeldoko Gelar Nobar IND Vs THA Bersama Awak Media
 
Pangkostrad Siap Bersaing dengan Mantan Panglima TNI Jadi Calon Ketua PSSI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]