Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
PSON Hambalang Perlu Dilanjutkan
2016-03-24 21:15:30

Ilustrasi. Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (PSON) di Hambalang, Bogor.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menyatakan sepakat Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (PSON) di Hambalang, Bogor dilanjutkan. Dari pada terbengkalai, kemudian dana triliuan yang dikeluarkan hilang percuma, proyek itu perlu dilanjutkan dengan berbagai konsekuensi.

"Intinya, saya mengapresiasi Presiden Jokowi menyelamatkan dana Rp 1,2 triliun dan itu bukan jumlah yang sedikit, sehingga aset negara ini harus diselamatkan. Terlepas Hambalang dicap sebagai proyek bancakan, kita tak boleh mengorbankan proyek yang sudah mengeluarkan dana besar. Kajian teknis perlu dilakukan lalu Menpora menindaklanjuti dan Komisi X siap melakukan pembahasan mendalam Sport Center Hambalang ini," kata Dadang saat dihubungi Parle, Kamis (24/3) di Jakarta.

Lebih lanjut politisi Hanura ini mengatakan dirinya tak melihat adanya polemik antara mantan Presiden SBY atau Jokowi, keduanya pemimpin besar republik ini punya kelebihan dan kekurangan masing-masing. Karena itu tidak masalah kalau Proyek itu dilanjutkan. Yang penting harus didahului dengan kajian teknis Kemen PU dan PR serta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana- geologi Kemen ESDM untuk mengkaji teknis, mana tanah yang sama sekali tidak dibangun atau labil. Tetapi, berdasarkan pendekastan teknologi kontruksi mutahir bisa dibangun atau disiasati dengan kontruksi tertentu.

"Kajian seperti ini yang kita butruhkan dan harus transparan. Selama ini hanya mendengar dari KPK atau BPK bahwa tanah di Hambalang labil sehingga sulit untuk dibangun. Benarkah demikian makanya perlu kajian dulu dari lembaga terkait. Kalau ini sudah klir, Menpora bisa membicarakan dengan Komisi X lalu diambil keputusan akan dilanjut atau tidak," tegasnya.

Dadang mengatakan, peruntukan proyek Hambalang tetap sebagai pusat pembinaan atlet. Seperti even olah raga PON, Sea Games, Asian Games sehingga pelatihan dilakukan optimal. Selain itu untuk sekolah olah raga terpadu, dikelola dengan baik. Memang sudah ada beberapa sekolah olah raga di berbagai daerah tapi belum terintegrasi dengan baik, "Mudah-mudahan Hambalang punya kualitas tersediri dalam menciptakan atlet yang berprestasi ke depan," tegas politisi dari Dapil Bandung ini.

Dalam rangka pembibitan atlet, lanjut Dadang, perlu dilakukan secara berjenjang, sebab pembinaan atlet selama ini belum sesuai kontruksi dan harapan masyarakat Indonesia baik di tingkat regional maupun internasional. Harapan ini harus dijawab pemerintah dengan program-program yang bisa dipertanggungjawabkan.

Diakuinya, Hambalang memang menyisakan berbagai persoalan kental dengan aroma korupsi sehingga memakan korban diantaranya Menpora dan beberapa anggota DPR. "Ketika ada spirit untuk menghidupkan kembali Proyek Hambalang bisa jadi ada persepsi politik. Tapi ketika Prosiden Jokowi dan Menpora mengunjungi kompleks itu ada tafsiran-tafsiran yang berupa sindirin kepada Presiden SBY, ini mestinya dihindari," kata Dadang menambahkan.(mp/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]