Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PRT
PRT di Hongkong Bisa Jadi Penduduk Tetap
Friday 30 Sep 2011 23:14:35

Pengunjung sidang Pengadilan Tinggi Konstitusi Hongkong merasa gembira atas putusan PRT bisa menjadi penduduk tetap di negara tersebut (Foto: Getty Images Photo)
HONGKONG (BeritaHUKUM.com) – Asosiasi pembantu rumah tangga Indonesia di Hongkong merasa gembira. Hal berhubungan dengan putusan Pengadilan Tinggi Hongkong yang mengabulkan gugatan seorang pembantu Filipina, terkait peraturan yang tidak mengizinkan pembantu rumah tangga asing menjadi penduduk tetap.

Wakil Ketua Asosiasi TKI (ATKI) di Hongkong Iweng Karsiwen mengatakan, putusan ini telah lama ditunggu-tunggu. "Itu sudah menjadi tuntutan kita sejak lama, salah satu sikap diskriminasi pemerintah Hongkong," kata Iweng.

Seperti dikutip laman BBC, dengan putusan ini pembantu rumah tangga di Hongkong memiliki pilihan. "Tidak seperti dulu, karena pembantu rumah tangga tidak bisa menjadi resident (penduduk tetap). Sekarang kami punya pilihan menjadi resident atau hanya bekerja di sini," tambahnya.

Iweng Karsiwen berharap putusan pengadilan ini bisa diterapkan secepatnya oleh pemerintah Hong Kong. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi Hongkong pada Jumat (30/9) memutuskan peraturan yang melarang pembantu rumah tangga menjadi warga tetap itu, tidak konstitusional. Jumlah pembantu rumah tangga di Hongkong mencapai hampir 300.000. sebagian besar dari mereka berasal dari Filipina dan Indonesia.

Sebagian besar warga asing boleh mengajukan permohonan penduduk tetap bila memenuhi sejumlah syarat antara lain tinggal di sana sedikitnya tujuh tahun berturut-turut, tetapi ketentuan itu tidak berlaku bagi pembantu rumah tangga.

Dengan status warga tetap, kata Iweng Karsiwen, pembantu rumah tangga tidak terpaku pada satu profesi. "Kalau jadi permanent resident kita bisa berpindah pekerjaan, tidak harus menjadi pembantu rumah tangga," jelasnya. (bbc/sya)


 
Berita Terkait PRT
 
Legislator Sepakat Stop Kirim PRT ke Timur Tengah
 
Duh! Gaji Tak Dapat, Disiksa Pula, 2 Ini Pembantu Kabur
 
Pentingnya Program Pendidikan Pre-depature PRT Migran Ke Timur Tengah
 
Malaysia Singgung Otoritas PRT Indonesia
 
Pemerintah Hongkong Gugat Izin Tinggal PRT
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]