Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pesantren
PRM Akan Beri Masukan ke DPR Terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
2018-11-15 15:01:16

Rinto Wardana saat menjadi pembicara dalam Talk Show mengkritisi rancangan undang-undang pesantren dan pendidikan agama.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presidium Rakyat Menggugat (PRM) berencana akan memberikan masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya untuk Komisi DPR yang memunculkan Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Agama.

Pasalnya, rancangan undang-undang yang akan mengatur tata cara pola pendidikan agama tersebut, tidak layak untuk diterapkan. PRM beralasan bahwa undang-undang itu tidak mewakili nilai-nilai kebebasan beragama di Indonesia, dan cenderung melecehkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 29.

Berikut isi pasal 29 UUD 1945 yakni tentang Kebebasan Beragama. (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

"Didalam rancangan itu ada upaya mengatur, menyamakan persepsi agama dalam satu undang-undang, seluruh agama diatur disitu, bahkan pasal-pasal nya pun diatur sama, bunyi pun hampir sama semua. Padahal secara tata ibadah masing-masing aliran itu beda-beda," kata Rinto Wardana, salah satu pembicara dalam diskusi (Talk Show) yang digelar PRM, di Hotel Neo+, Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu malam (14/11).

Rinto menilai, ada persepsi yang tidak dipahami dalam hal keagamaan termasuk pendidikan agama pada rancangan undang-undang itu, dan dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru.

"Seperti maksudnya sekolah minggu itu apa, maksudnya katekisasi (istilah bagi agama Kristen) itu apa, kan nga sama mempersepsikan katekisasi itu untuk agama lain, ada yang Katholik, atau lembaga pendidikan dini atau lainnya," ujarnya.

Selain itu, Rinto menyayangkan, proses pembahasan rancangan undang-undang pesantren dan pendidikan agama, tidak melibatkan lembaga keagamaan dan perwakilan, khususnya bagi umat Kristiani.

"Karena dalam proses rancangan undang-undang ini, seakan-akan lembaga keagamaan tidak dilibatkan sama sekali. Mereka bikin aturan main sendiri. Terutama untuk yang Kristen, tentang Katekisasi itu seperti apa. Mereka seolah membuat sendiri, pemahaman mereka sendiri. Padahal, ada hal penting yang perlu diperhatikan tentang apa itu Katekisasi, apa itu sekolah minggu," kata Rinto yang juga sebagai pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Republik Keadilan.

"Ini kan ngaco. Ini bukan undang-undang, dan disebut peraturan ya tidak juga," lugasnya.

Disamping itu, kata Rinto, rencananya teman-teman di PRM, setelah diskusi ini, juga akan menyurati Fraksi DPR, terutama kepada komisi yang akan memunculkan RUU ini.

"Kita akan surati dan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan mereka. Kita berharap mereka mau mendengarkan kita, bahwa masukkan-masukkan kita ini sangat penting, masukan-masukan kita ini hasil pemikiran dari berbagai kalangan," ujarnya.

"Hasil dari diskusi ini, akan menjadi rekomendasi dan kita sampaikan kepada mereka pada saat RDP, bahwa ada pandangan-pandangan kami dari hasil diskusi, dari berbagai kalangan, baik dari perwakilan umat Katholik, Kristen dan lainnya. Karena hal ini sangat bertentangan dengan umat Kristiani," tandasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pesantren
 
HNW: Rancangan Perubahan UU Sisdiknas Menciderai Pesantren
 
Menag Yaqut Cholil Tak Lagi Anggarkan Dana Untuk Pesantren, DPR Ungkap Kekecewaan
 
Pimpinan MPR Himbau Pemerintah Agar Lebih Memperhatikan Pesantren
 
Dirbinmas Polda Metro Jaya Sambangi Pondok Pesantren Al Mawaddah
 
RUU Pesantren Belum Mengakomodir Perkembangan Pesantren
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]