Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
PPWI
PPWI Apresiasi Keberhasilan Polri Menangkap Pembegal Wartawan Metropol
2018-10-14 12:14:12

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional Wilson Lalengke menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolri dalam hal ini Kapolres Bogor, Jawa Barat, beserta jajarannya, Kapolres Bima, NTB, dan semua pihak yang telah membantu mencari, mengejar, dan menangkap Muhammad Nur alias Roni, oknum pembegal wartawan Metropol, di tempat persembunyiannya di Bima.

"Walau memakan waktu cukup lama kita dapat memaklumi kondisi dan kendala yang dihadapi pihak kepolisian dalam menangkap pelaku, dan untuk itu, sekali lagi atas nama PPWI Nasional, saya menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini," kata Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, di Jakarta, Minggu (14/10).

Wilson juga mengharapkan agar Polri selalu sukses dalam melaksanakan tugas-tugas yang diembankan negara kepadanya. "Bravo Polres Bogor..!! Bravo Polres Bima..!! Bravo Polri..!!!" sebutnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Sabtu 13 Oktober 2018 pukul 12:00 wita, Tim Jatanras Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim Jatanras Aipda Guntur PS beserta personel berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang 'DPO' kasus penganiayaan TKP Wilkum Polres Bogor, berdasarkan LP / B / 702 / VIII / 2018 / Res. Bgr. tanggal 05 Agustus 2018 dan DPO / 85 / VIII / 2018 / Reskrim.

Adapun Barang Bukti yang berhasil damankan oleh polisi berupa 1 (satu) Buah Parang, satu buah dompet berisikan uang Rp 1.900.000 dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Jumbo.

Berdasarkan Laporan Polisi dan DPO tersebut, anggota Reskrim Polres Bogor berkordinasi dengan Tim Jatanras Polres Bima Kota, bahwa pelaku penganiayaan wartawan melarikan diri ke kampung halamannya di Wilyah Sape Kabupaten Bima.

Kemudian, Tim Jatanras melakukan penyelidikan keberadaan pelaku selama 2 (dua) hari, sehingga pada hSabtu 13 Oktober 2018 sekitar pukul 12:00 wita, Tim Jatanras melakukan penggerbekan di tempat persembunyian pelaku di sebuah gubuk di Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Saat pengerebekan tersebut, Tim Jatanras nerhasil mengamankan pelaku, walaupun pada saat penangkapn Tim sempat mendapatkan perlawanan dari pelaku, dan pelaku hendak melarikan diri. Namun, dengan Sigap Tim berhasil mengamankan pelaku. Saat, Tim mebawa pelaku ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk selanjutnya berkordinasi dengan Pihak Reskrim Polres Bogor.(Jml/Red/wl/bh/sya)


 
Berita Terkait PPWI
 
• Konsorsium PPWI - First Union Berikan Piagam Penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri Libya
 
• PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta
 
• Walikota Iiyama-shi Terima Plakat Penghargaan dari PPWI
 
• Kompas Tidak Berimbang, Ketum PPWI: Ibarat Kapal di Laut Lepas, Kompasnya 'Rusak'
 
• Senator Fachrul Razi Hadiri Acara Berbuka Puasa Bersama PPWI dengan Anak Yatim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]