Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Medan
PPTKIS Sumut Banyak Bermasalah
Tuesday 17 Feb 2015 15:17:03

lustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
MEDAN, Berita HUKUM - Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Sumater Utara (Sumut) ternyata banyak yang bermasalah. Hasil audit yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja menemukan 34 PPTKIS terancam dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasional, karena tidak melakukan registrasi dan mengirim TKI bermasalah.

Para TKI yang umumnya dikirim lewat PPTKIS Sumut adalah mereka yang bekerja di sektor formil, seperti perkebunan dan konstruksi. Ada pula yang bekerja di sekor rumah tangga. Persoalan yang menyangkut TKI di luar negeri tidak lepas dari jasa PPTKIS yang mengirimnya. Anggota Komisi IX DPR Ali Taher mengatakan, pemerintah harus melakukan pendataan detail atas sejumlah PPTKIS.

Selama ini, kata Ali, pendataan dan publikasi PPTKIS yang dilakukan Kemenaker tidak pernah transparan. Untuk itu, dia mendesak Kemenaker yang akan melakukan pemeriksaan terhadap 34 PPTKIS yang membandel itu, hasilnya harus diumumkan ke public secara transparan. “Kemenaker harus segera mencabut PPTKIS yang mengirimkan TKI ke luar negeri tanpa syarat lengkapan,” tandas Ali di Medan.

Di antara persyaratan yang kerap tidak dilengkapi oleh sejumlah PPTKIS adalah dokumen yang belum lengkap seperti neraca keuangan oleh akuntan publik, izin penampungan, izin Balai Latihan Kerja, izin kantor cabang yang dikeluarkan oleh dinas setempat, laporan tahunan rencana kerja penempatan, dan kontrak kerja perusahaan dengan karyawan.(andri/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Medan
 
• Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
• Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
• Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
• Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
• Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]