Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres 2014
PPRN Mengadu ke KY, MK dan DKPP
Monday 13 May 2013 22:40:24

Sekretaris Jenderal PPRN, Joller Sitorus.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY) menerima surat permohonan perlindungan hukum agar merehabilitasi hak berpolitik Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Selain itu PPRN juga menyerahkan surat permohonan tersebut ke Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu.

Hal ini dilakukan karena PPRN menjadi korban akibat pelanggaran kode etik personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga tidak bisa menjadi peserta pemilu 2014.

"PPRN datang ke DKPP jam 13:00 WIB dilanjutkan ke MA jam 14:00 WIB dan jam 15:00 WIB ke Komisi Yudisial (KY)," kata Sekretaris Jenderal PPRN Joller Sitorus, Senin (13/5).

Menurut Joller dalam Undang-undang penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2011 pasal 112 ayat 10 menyatakan bahwa, DKPP menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar etika dan melakukan rehabilitasi. Jadi, tidak berlebihan atau apalagi melanggar UU jikalau DKPP memutuskan ada rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan oleh pelanggaran etika yang diputuskan DKPP.

Sementara itu Ketua pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar menyatakan, dari sisi objektifitas, faktual dan rasionalitas sebenarnya sidang yang sudah digelar DKPP layak dan tepat mengenakan sanksi tegas pada komioner KPU dan Bawaslu.

"Tinggal bagaimana putusan Majelis Hakim sidang DKPP menjadi adil dengan cara menjatuhkan putusan sanksi pemecatan Komisioner KPU dan Bawaslu serta merehabilitasi Parpol yang dirugikan oleh mereka," ujarnya.

Lanjutnya lagi bahwa keyakinan tanpa rasionalitas faktual. Perilaku seorang Hakim DKPP masih menerapkan cara berpikir yang sangat subyektif didalam pleno DKPP sehingga sulit baginya untuk bertindak netral dan objektif.

Masih menurut Junisab, jika dilihat dari sisi sikap dan keyakinan Hakim, maka pemetaan-pemetaan terhadap sidang-sidang dan Pleno di DKPP, terkuak bahwa tampak ada seorang anggota Majelis yang memiliki hubungan sangat personal yang sangat emosial dengan Komisioner KPU. Sehingga, kerap membabibuta membela KPU didalam Pleno DKPP tanpa reserve.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]