Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PPP
PPP Tolak Buah Impor Asal Israel
Tuesday 14 Aug 2012 10:56:51

Pedagang Buah kurma dan Jeruk Shantang (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak masuknya produk dari Israel, terutama buah-buahan, seperti kurma dan jeruk Shantang.

Demikian disampaikan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Zainut Tauhid Sa'adi kepada pers di Jakarta.

Penolakan itu mengingat hingga kini RI tidak pernah membuka hubungan diplomatik dengan zionis Israel, termasuk hubungan perniagaan.

"Masuknya buah-buahan dari Israel itu, tidak dapat dibenarkan. Karenanya PPP mengecam tindakan segelintir orang, yang membantu dan memperlancar upaya masuknya buah-buahan dari Israel tersebut", ujar Zainut Tauhid Sa'adi.

Ketua DPP PPP ini mendesak oknum aparatur Pemerintah yang membantu kelancaran aktivitas perniagaan buah dengan Israel, dengan pihak importir, untuk segera menyadari kekeliruan tindakannya tersebut.

Anggota DPR dari Dapil Jateng IX ini meminta agar Pemerintah, Menteri dan pejabat terkait dapat menjelaskan mengapa meloloskan buah-buahan dari Israel tersebut.

"Kami kira kasus ini harus dievaluasi. Untuk mengungkap institusi mana yang paling bertanggungjawab atas lolosnya produk dari Israel di pasar dalam negeri ini. Kalau memang ada unsur kesengajaan, tentu harus ditegur", kata Zainut.

Sebelumnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) per 7 Agustus 2012 lalu melansir bahwa dua di antara sembilan jenis buah impor terbesar yang diminati konsumen Indonesia berasal dari Israel.

Pada bulan Juni, buah kurma asal Israel tercatat masuk ke Indonesia. Jumlahya sebanyak 20,6 ton dengan nilai US$191,3 ribu. Impor itu baru sekali itu sejak Januari 2012.

Sedangkan jeruk Shantang, masuk Indonesia pada April 2012 sebanyak 0,666 ton dengan nilai US$709. Importasi itu juga terjadi sekali saja selama semester I tahun ini.(mi/bhc/opn)


 
Berita Terkait PPP
 
• Sandiaga Uno Resmi Kader Partai Persatuan Pembangunan
 
• Suharso Monoarfa Deklarasikan Diri Maju sebagai Ketum PPP
 
• Putra Mbah Moen dan Ketum PPP Humphrey Djemat Temui Suryadharma Ali
 
• PPP dan 21 Dubes Uni Eropa Bahas Isu Seputar Politik Identitas dan TKA
 
• Ketum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz Resmi Meletakkan Jabatannya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]