Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Wakil Menkes
PPNI: Bersinergi Dalam Membangun Kesehatan Bersama
Friday 11 May 2012 22:17:17

Logo Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) (Foto: inna-ppni.or.id)
*PPNI memiliki peran penting dalam memastikan kinerja anggotanya, agar pasien mendapatkan pelayanan keperawatan yang aman, efektif, dan yang terbaik.

Jakarta (BeritaHUKUM.com) - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi yang memiliki anggota terbesar di Indonesia, dimana anggotanya bekerja pada semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, balai kesehatan, klinik keperawatan, dan sebagai tenaga administrasi kesehatan.

Seperti organisasi lainnya, PPNI berada dalam satu ruang bersama dengan seluruh jajaran kesehatan, dan jajaran lintas sektor terkait di pusat dan daerah. “Karena itu, PPNI saya harapkan agar bersinergi dengan pemerintah dalam membangun kesehatan bersama, bahu membahu, menggalang kerja sama yang erat dalam mewujudkan derajat kesehatan setinggi-tingginya,” kata Wakil Menkes, Ali Ghufron Mukti saat membuka workshop dalam rangka Hari Perawat Sedunia di Jakarta, Jumat (11/5).

Workshop dengan tema Closing The Gap: From Evidence to Nursing Action to Achieve Quality of Nursing Services, menurutnya layak diselenggarakan mengingat pelayanan perawat dimanapun berada adalah budi yang mulia.

Lebih lanjut ia menyampaikan, penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan dan keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan, dan tuntutan globalisasi.
Praktik keperawatan merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Oleh karena itu, perkembangan bidang pendidikan keperawatan saat ini perlu terus diselaraskan dengan perkembangan dibidang pelayanan di lapangan, sehingga akan dapat diperoleh harmonisasi antara pengembangan ilmu keperawatan di institusi pendidikan dengan penyelenggaraan praktik pelayanan keperawatan di lingkup pelayanan kesehatan, katanya.
Menurut Wamenkes, Evidence Based Practice sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, keselamatan pasien dan efektivitas manajemen dalam pengelolaan pelayanan keperawatan. Evidence Based Practice diperlukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya bukti empiris dalam melaksanakan pelayanan.

Wamenkes pun berharap kepada segenap pengurus PPNI, dan seluruh perawat di Tanah Air, hendaknya selalu berupaya untuk meningkatkan wawasan dan motivasi mengenali berbagai evidence atau fakta yang ada di lapangan untuk mengurangi kesenjangan antara dunia pendidikan dan pelayanan.

Hendaknya perawat dapat menjadi pembaru di bidang pelayanan maupun pendidikan keperawatan, ucap dia.

Dalam memberikan pelayanan keperawatan, perawat mampu memberikan pelayanan yang aman bagi pasien dan masyarakat, termasuk juga agar perawat memberikan pelayanan keperawatan secara profesional melalui peningkatan analitik. (bhc/rat)


 
Berita Terkait Wakil Menkes
 
• PPNI: Bersinergi Dalam Membangun Kesehatan Bersama
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]