Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kunker DPR Ke Luar Negeri
PPMI Pakistan Dukung Kunker DPR Ke Luar Negeri
Saturday 05 May 2012 01:39:18

Kegiatan PPMI Pakistan (Foto: ppmi-pakistan.co.cc)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Jika sikap Mahasiswa Indonesia di Jerman menolak kunjungan kerja DPR ke luar negeri. Sikap Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Pakistan, justru sebaliknya.

PPMI Pakistan mengapreasiasi kegiatan wakil rakyat tersebut. Malahan PPMI mendukung segala upaya yang dilakukan oleh DPR RI dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugasnya. "PPMI Pakistan meminta kepada DPR RI untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas,"ujar Ketua Umum PPMI Pakistan Akhmad Faruki seperti yang dikutip di Parlementaria, Jumat (4/5).

Menurutnya, untuk transparansi dan akuntabilitas selain dilakukan di internal Legislatif maupun Eksekutif juga dapat dioptimalkan ke Media. "Sedangkan untuk efektivitas dapat dilakukan dengan menggabungkan beberapa fungsi tugas dalam sekali perjalanan,"ujarnya.

Dia menambahkan, perlunya perwujudan kemitraan dengan PPI setempat dalam kunjungan kerja Anggota DPR RI ke luar negeri. "Kami PPMI Pakistan sebagai perwakilan mahasiswa yang terhimpun dalam organisasi PPI Dunia menyatakan siap menjadi mitra DPR RI dalam agenda Kunjungan Kerja ke luar negeri,"ujarnya.

Selain itu siap menjadikan radio PPI Dunia siaran Islamabad menjadi media sosialisasi dan penerangan agenda kunjungan. (dgi/sya)


 
Berita Terkait Kunker DPR Ke Luar Negeri
 
Studi Banding ke Eropa, Komisi III Akan Habiskan Rp 6,5 Miliar
 
Fitra Kembali Kritisi Kunjungan Kerja Para Anggota DPR RI Keluar Negeri
 
Kunjungan DPR ke Luar Negeri, Kembali Menuai Kritik
 
Komisi I DPR RI Kunjungan Kerja ke Tiga Negara Timur Tengah
 
DPR Akan Pangkas Perjalanan Dinas Hingga 40 Persen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]