Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Virus Corona
PPKM Darurat di Jakarta 3 Juli 2021 Dini Hari, Kapolda Metro: Kondisi Genting dan Darurat
2021-07-02 20:34:28

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra saat konferensi terkait pelaksanaan PPKM Darurat.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah pusat resmi memutuskan pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Jawa-Bali tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Untuk menyesuaikan putusan tersebut, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya/Jayakarta dan Pemprov DKI Jakarta mempersiapkan langkah dan strategi dalam penanganan Covid-19 dengan melakukan penyekatan dan pembatasan sosial lebih ketat di wilayah DKI Jakarta yang mulai diterapkan pada Sabtu 3 Juli 2021 dini hari pukul 00.00 WIB.

"Nanti malam akan ada penyekatan, pembatasan, penegakan hukum, pengawalan rumah sakit, peningkatan pelayanan rumah sakit akan kami kerjakan bersama-sama," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan seusai apel gelar pasukan dalam rangka operasi Kontijensi "Aman Nusa II Penanganan Covid-19 bersama jajaran TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta, di lapangan Presisi Ditlantas PMJ, Jakarta, Jum'at (2/7).

Dijelaskan bahwa apel gelar pasukan itu dilakukan usai Forkopimda DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi terkait pemberlakuan PPKM Darurat. Hadir dalam apel gelar pasukan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra dan sejumlah pihak terkait.

"Mudah-mudahan ini bisa memberikan dampak. Suasana sekarang memang sedang genting dan darurat," ujar Fadil didampingi

Ditambahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini kondisi Ibu Kota sedang dalam keadaan darurat Corona. Dia meminta warga Jakarta tak keluar dari rumah.

"Pesan pada seluruh masyarakat Jakarta, bahwa Jakarta sedang dalam keadaan genting, situasi darurat. Semua diminta untuk berada di rumah, tidak bepergian, kecuali ada kebutuhan mendesak dan kebutuhan yang mendasar," ujar Anies.

Anies menuturkan, jika tidak ada hal mendesak, warga diminta tetap diminta di rumah. Dia juga mengatakan mulai nanti malam akan ada pembatasan di sejumlah jalan Jakarta.

"Akan ada pembatasan ruang mobilitas, dan itu artinya jalan-jalan mulai nanti malam akan ada penutupan kampung-kampung, wilayah yang di sana terjadi kasus cukup tinggi biasa disebut zona merah oranye di situ ada pembatasan mobilitas," kata Anies.(bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]