Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
PPATK Kantongi Nama Penerima Dana Hambalang
Monday 25 Jun 2012 14:13:10

Proyek Hambalang Sport Centre (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ada perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi di Sport Center Hambalang. Kabarnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengaku, sudah mengantongi nama-nama individu dan perusahaan yang menerima aliran dana Hambalang.

Dan saat ini, masih dalam penyelidikkan. Sehingga Yusuf enggan menyebutkan siapa saja induvidu dan perusahaan yang diduga mendapat aliran proyek triliunan tersebut.

"Kami belum bisa mengungkapkan apakah terkait dengan parpol atau lembaga. Sebentar lagi kami bisa menyimpulkan," katanya usai RDP dengan anggota Komisi III DPR RI, Senin (25/6).

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengelar perkara pada tanggal (8/6), tetapi belum memutuskan untuk meningkatkan kasus ini penyidikan.

Menurut Karo Humas KPK, Johan Budi, pihaknya masih mendalami temuan dari hasil penyelidikan yang ada baik dari keterangan pihak-pihak maupun data data yang lain.

Menurut Johan, pimpinan juga memperkuat tim dengan back up anggota tim, untuk mendalami hasil temuan sebelumnya. "Dalam waktu sepekan ke depan akan dilakukan gelar perkara kembali," jelasnya.

Namun, Ketua KPK Abraham Samad sudah berjanji bahwa dalam 1-2 pekan lagi kasus ini akan meningkat ke penyidikan. "Tunggu lah satu-dua minggu ini kemungkinan besar kasus ini akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan tentunya sudah ada tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/6 2012).

Proyek Hambalang menjadi perhatian publik. Karena proyek raksasa itu kerap disebut mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Bahkan Kamis 24 Mei lalu, Menpora Andi Mallarangeng diperiksa 10 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proyek Hambalang.

Namun, di tengah pembangunan dan pengusutan KPK, dua bangunan di proyek itu rubuh. Tanah yang berada di bawahnya ambles. (vnc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]