Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus TPPU
PPATK Blokir 119 Rekening Terkait Pencucian Uang
Friday 03 Jan 2014 18:00:45

Ketua PPATK, Muhammad Yusuf.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan sebanyak 63 laporan hasil analisis yang sifatnya proaktif, dan sebanyak 202 laporan bersifat reaktif. Ini awalnya dari 265 laporan hasil analisis selama periode tahun 2013.

Disebutkan bahwa laporan transaksi keuangan terindikasi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asalnya itu telah diserahkan kepada lembaga penegak hukum, dimana laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga penegak hukum atau mitra kerja PPATK sebanyak 14. “Dari Januari hingga November 2013 hasil analisis dan hasil pemeriksaan masing-masing mencapai 265 dan 14, meningkat masing-masing 6,0 persen dan 7,7 persen dibandingkan jumlah pada periode yang sama tahun 2012," kata Kepala PPATK M.Yusuf dalam konferensi pers refleksi tahun 2013, Jumat (3/14) di gedung PPATK, jalan Ir. H. Juanda No. 35. Jakarta.

Mengenai laporan dari pengaduan masyarakat, PPATK menerima 71 laporan selama tahun 2013. Yusuf mengatakan, informasi dari masyarakat ditindaklanjuti dengan analisis atau penempatan laporan ke dalam basis data PPATK.

Tahun ini PPATK juga melakukan tujuh kajian riset analisis riset. Salah satunya riset tentang penggunaan New Payment Method (NPM) untuk pencucian uang. Riset ini menunjukkan bahwa perjudian melalui internet (Online Gambling) mendominasi modus penipuan.

PPATK juga mengantongi 14 hasil analisis terkait penggunaan NPM yang diduga melibatkan penipuan dan perjudian. Penggunaan NPM mayoritas terjadi di DKI Jakarta (35,71 persen) yang diikuti oleh Jawa Timur (28,7 persen), dan Jawa Barat (21,43 persen).

Adapun indikasi tindak pidana korupsi mendominasi laporan hasil analisis PPATK tahun ini sebanyak 153. Diikuti dengan indikasi tindak pidana penipuan 35 laporan, tindak pidana penggelapan 10 laporan, tindak pidana narkotika 8 laporan, tindak pidana penyuapan 5 laporan. PPATK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 119 rekening di empat bank yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.(bhc/mdb)




 
Berita Terkait Kasus TPPU
 
Dugaan Penggelapan Aset oleh Petinggi SMART Tbk Membuat Kerugian Negara Hingga Rp 40 Triliun
 
PPATK Blokir 119 Rekening Terkait Pencucian Uang
 
Penyidik Belum Bisa Hadirkan 5 Saksi Kasus TPPU Dinas Tata Ruang Jaksel
 
Kasus TPPU Pemprov DKI, Tersangka RS Dipanggil Penyidik Kejagung
 
KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]