Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
PPATK
PPATK Benarkan Lingkaran Cikeas Terima Dana Wisma Atlet
Friday 26 Aug 2011 01:29:52

Kepala PPATK Yunus Husein (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dua nama yang dekat dengan keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mereka terindikasi kuat menerima aliran dana kasus suap wisma atlet SEA Games 2011.

Informasi ini dibenarkan humas PPATK Natsir Kongah. Namun, saat ditanya siapa nama yang terindikasi, ia enggan menyebutkan. “Ya, ada lah,” katanya saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (25/8).

Laporan itu sendiri sudah di serahkan ke KPK. Tetapi sudah empat bulan belum ada pekembangan. Padahal, PPATK sudah menyampaikan secara lengkap baik nama dan perusahaannya. Atasa dasar ini, KPK terkesan lambat menindaklanjuti enam Laporan Hasil Analisis (LHA) lembaga tersebut. Padahal, laporan itu penting guna membuka tuntas kasus dugaan suap wisma proyek tersebut.

Menanggapi informasi penting ini, Karo Humas KPK Johan Budi membantah keras. Johan menyatakan, laporan tersebut pasti digunakan untuk kepentingan pengembangan penyidikan. "Kalau sudah dapat bahan (data PPATK) itu masuk juga dalam proses penyidikan, akan dikembangkan," kata dia.

Namun, saat ditanya sejauhmana perkembangan penyidikan dengan mengunakan data yang dipasok PPATK, Johan tidak tahu persis. Tetapi, dia memastikan bahwa data tersebut tidaklah mengendap di KPK, sehingga kasus wisma atlet tidak hanya berhenti pada empat tersangka yang sudah ada.

"Saya tidak tahu detilnya, karena humas tidak sampai ke situ. Tapi yang pasti bahan itu akan dipakai dan data PPATK itu tidak bisa dikhususkan begitu saja. Tapi ada tidak hubungannya dengan kasus ini. Perkembangannya seperti apa saya kurang tahu, pimpinan yang lebih tahu," pungkasnya.

Terkait penemuan tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum angkat bicara. Dirinya mempercayakan laporan PPATK itu kepada KPK. “Saya percayakan hal itu kepada KPK. Jadi, tidak boleh di luar itu. Kembalikan saja kepada KPK yang menangani,” kata Anas.

Mantan anggota KPU ini menambahkan, KPK pasti sudah memiliki sejumlah bukti dan dokumen pendukung untuk menuntaskan kasus suap dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. “Begini, sekarang kasus itu sedang proses hukum di KPK. Serahkan dan percayakan kepada KPK. KPK punya standar penanganan kasus,” tandasnya. (dbs/riz)


 
Berita Terkait PPATK
 
PPATK Diharapkan Tingkatkan Sinergi dengan Polri Berantas Mafia Judi
 
PPATK Luncurkan Aplikasi Pelaporan 'goAML', Upaya Pencegahan TPPU dan TPPT
 
Panglima TNI Terima Audiensi Kepala PPATK
 
Banyak Analisa PPATK Tak Dilanjuti Apgakum
 
PPATK Minta KPU & Bawaslu Serahkan Nomor Rekening
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]