Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PPATK
PPATK Akan Awasi Peredaran Uang Kampanye Parpol dan Caleg
Thursday 05 Dec 2013 16:03:08

Ketua PPATK, Muhammad Yusuf.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengawasi transaksi keuangan dalam pendanaan kampanye partai politik dan para calon legislatif yang akan bertarung dalam Pemilu 2014. Untuk itu, Kepala PPATK Muhammad Yusuf meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyelesaikan peraturan pembatasan dana kampanye sebagai acuan.

"Kami akan melakukan monitoring, tentu tidak kepada setiap orang, tetapi transaksi keuangan," kata Yusuf saat ditemui usai rapat Panja Mafia Hukum dan Perpajakan yang digelar tertutup dengan Komisi III DPR, seperti dilansir dari viva.co.id.

Yusuf menjelaskan, PAATK akan mengawasi semua peredaran uang dalam Pemilu akan datang, baik itu transaksi yang dilakukan para caleg atau partai politik. Dengan pengawasan yang intensif tersebut, ia berharap pesta demokrasi akan datang di republik ini lebih baik dari sebelumnya. "Kami ingin negeri ini baik," katanya.

Sebelumnya, KPU pun menegaskan, para caleg harus melaporkan dana kampanye mereka. Jika tidak, KPU akan mencoret nama mereka dari daftar peserta pemilu legislatif.

Aturan KPU ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang terbit September 2013.

Yang patut dicermati dalam aturan Nomor 17/2013 yang terdiri dari 48 pasal ini adalah tidak adanya ketentuan batasan dana kampanye bagi caleg DPR dan DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten kota.(umi/vvc/bhc/rby)


 
Berita Terkait PPATK
 
PPATK Diharapkan Tingkatkan Sinergi dengan Polri Berantas Mafia Judi
 
PPATK Luncurkan Aplikasi Pelaporan 'goAML', Upaya Pencegahan TPPU dan TPPT
 
Panglima TNI Terima Audiensi Kepala PPATK
 
Banyak Analisa PPATK Tak Dilanjuti Apgakum
 
PPATK Minta KPU & Bawaslu Serahkan Nomor Rekening
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]