Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Ormas
PP Persatuan Islam Pertegas Kedudukan Hukum
2017-08-21 09:13:33

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Selasa (15/8). Sidang perkara Nomor 49/PUU-XV/2017 beragendakan perbaikan permohonan.

Pemohon adalah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum PP Persis Jeje Jaenudin. Pemohon memperbaiki kedudukan hukum terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) PP Persis sesuai saran Hakim Konstitusi Suhartoyo pada sidang pemeriksaan pendahuluan.

"Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tentang Persatuan Islam sebagaimana ormas-ormas Islam yang lain asasnya adalah Islam. Karena Perppu itu memuat adanya frasa mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila," kata Jeje.

Sebagaimana diketahui, Pemohon menguji Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas yang berbunyi, "menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran ataupaham yang bertentangan dengan Pancasila". Selain itu, Pemohon menguji Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), Pasal 82A Perppu Ormas.

Dalam sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan bahwa norma Pasal 61 ayat (3) dan Pasal 62 ayat (3) Perppu Ormas dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi di negara hukum. sebab, Perpu tersebut telah menghilangkan peran pengadilan dalam upaya pembubaran organisasi masyarakat. Hilangnya peran pengadilan dalam upaya pembubaran organisasi masyarakat merupakan pelanggaran yang nyata terhadap salah satu prinsip pokoknegara hukum yakni due process of law.

Pemohon juga mendalilkan muatan hukum dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a Perppu Ormas maupun dalam penjelasannya merupakan bentuk aturan yang membatasi hak-hak konstitusional seorang warga negara dalam menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya serta dalam mengeluarkan pendapat.

Di samping itu menurut Pemohon, penafsiran "paham yang bertentangan dengan Pancasila" secara tunggal akan menyebabkan pemerintah dapat membubarkan ormas manapun yang dianggap bertentangan dengan Pemerintah. Hal itu menyebabkan pemerintah berpotensi melakukan upaya abuse of power dalam menjalankan negara sehingga mengancam hak-hak konstitusional warganya untuk berserikat dan berkumpul.

Hal lainnya, Pemohon menilai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A Perppu Ormas telah memberikan ketidakpastian hukum. Sebab, pasal tersebut mengatur setiap anggota dan pengurus ormas yang secara tidak langsung melanggar ketentuan-ketentuan dalam Pasal 59 dapat dikenakan hukuman pidana. Padahal, menurut Pemohon, untuk menentukan pertanggungjawaban pidana sangat diperlukan pembuktian.

Pemohon berpendapat muatan hukum pada Pasal 59, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 82A Perppu Ormas merupakan ruh dan inti dari Perppu a quo. Pemohon berkesimpulan, Perppu a quo layak untuk dibatalkan seluruhnya sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.(Nano TresnaArfana/lul/bh/sya)


 
Berita Terkait Ormas
 
Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
 
Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
 
Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
 
Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
 
DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]