Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Israel
PP Muhammadiyah Dukung Sikap Kemenlu RI Tolak Normalisasi Hubungan Indonesia-Israel
2022-01-10 20:47:08

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad menyatakan dukungan atas sikap Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi yang menolak normalisasi hubungan bilateral antara Indonesia dengan kelompok penjajah Israel.

Lewat pesan singkat, Sabtu (8/1) Dadang menyatakan dukungan kepada Palestina dan sikap Menlu Retno Marsudi telah sesuai dengan amanat konstitusi yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa.

"Sikap Menlu Indonesia sudah benar dan kita dukung sikap menlu seperti itu tetap konsisten anti penjajahan sebagai amanat dari UUD '45," kata Dadang.

Sebagaimana diketahui, isu normalisasi hubungan Indonesia dengan 'negara' Israel muncul saat Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Antony Blinken mengunjungi Jakarta, pada 13-14 Desember 2021 yang lalu.

Saat berkunjung ke Jakarta, Blinken disebut menyinggung gagasan apakah Indonesia bisa bergabung dengan Kesepakatan Abraham, yaitu konsep yang dibawa oleh Donald Trump untuk menyatukan kelompok penganut agama Semit (Yahudi, Nasrani, dan Islam).

Lewat Kesepakatan Abraham, beberapa negara muslim yang semula tidak memiliki hubungan dengan Israel seperti Uni Emirat Arab dan Bahrain pada akhirnya menandatangani normalisasi hubungan dengan Israel.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah lewat pesan tertulis kepada BBC News Indonesia pada, Jumat (24/12) membenarkan isu yang muncul.

Akan tetapi dirinya menegaskan bahwa Menlu Retno Marsudi menyampaikan bahwa posisi Indonesia konsisten untuk terus bersama rakyat Palestina memperjuangkan keadilan dan kemerdekaan.

Menurut Teuku Fizasyah, Kemenlu menegaskan Indonesia tidak akan menormalisasi hubungan dengan Israel selama negara itu tidak mengakui kedaulatan negara dan bangsa Palestina.

Menyambung Dadang Kahmad, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo mengatakan Indonesia terus mendukung kemerdekaan Palestina.

"Secara prinsip sikap Indonesia tidak berubah sejak awal terkait dukungan kemerdekaan Palestina. Sehingga upaya apapun dari berbagai pihak untuk mengakui Israel, haruslah memperhatikan sikap Indonesia tersebut, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945," tutup Trisno.(afn/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Israel
 
• Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
 
• Siapa Kelompok Pemberontak Houthi di Yaman dan Mengapa Menyerang Kapal-kapal Kargo yang Menuju Israel?
 
• Israel Umumkan Kekalahan Terburuk di Gaza
 
• Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
 
• Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]