Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
PP Muhammadiyah Bentuk Sistem Informasi Program Persyarikatan (SIPP)
2016-05-29 19:32:20

Tampak suasana acara Workshop Sistem Informasi Program Persyarikatan (SIPP) pada, Sabtu (28/5) bertempat di Griya Persada Kaliurang, Sleman.(Foto: Istimewa)
SLEMAN, Berita HUKUM - Saat ini terdapat berbagai program-program yang telah dijalankan oleh Lembaga maupun Majelis Persyarikatan Muhammadiyah, baik dalam kegiatan internal maupun eksternal. Informasi terkait dengan rancangan program maupun data-data Lembaga dan Majelis Persyarikatan Muhammadiyah tersebut tidak hanya dibutuhkan oleh pihak internal, namun pihak eksternal pun turut membutuhkan informasi tersebut.

Guna memusatkan informasi terkait dengan program-program yang tengah dirancang maupun telah dijalankan oleh majelis dan lembaga persyarikatan Muhammadiyah, Sekretariat PP Muhammadiyah melalui Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah membuat program Sistem Informasi Program Persyarikatan (SIPP).

Seperti diungkapkan oleh Muchlas MT, Ketua MPI PP Muhammadiyah dalam acara Workshop SIPP pada Sabtu (28/5) bertempat di Griya Persada Kaliurang, SIPP merupakan sebuah program yang dibentuk untuk membangun database program kerja masing-masing majelis, lembaga, dan unsur-unsur pembantu pimpinan lainnya di lingkugan PP Muhammadiyah.

"Program ini yaitu untuk memudahkan para kader-kader Muhammadiyah dalam mengakses segala program yang sedang dirancang oleh lembaga maupun majelis Muhammadiyah, selain itu berfungsi untuk memantau segala aktifitas yang dilakukan oleh lembaga dan majelis," ungkap Muchlas.

Secara umum program yang telah dijalankan oleh lembaga dan majelis berjalan dengan baik, namun guna mendukung program tersebut dibutuhkan laporan kegiatan yang maksimal. "Bagi masing-masing majelis dan lembaga dapat secara transparansi melaporkan keuangan program yang telah dijalankan melalui sistem informasi tersebut, dan melalui program tersebut akan memudahkan para kader-kader memperoleh informasi secara cepat dan akurat," tambah Wakil Rektor I Universitas Ahmad Dahlan ini.

Kembali ditambahkan oleh Muchlas program tersebut akan semakin memperkuat branding Muhammadiyah sebagai perserikatan yang modern. "Melalui sistem ini akan membuktikan bahwa Muhammadiyah merupakan sebuah persyarikatan yang modern, hal tersebut dapat dibuktikan dengan bagaimana Muhammadiyah memanfaatkan teknologi dan informasi modern dalam segala aktifitasnya," tambahnya.

Sementara itu, Sekertaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto mengungkapkan, melalui sistem informasi ini akan mensinergikan program antar lintas lembaga dan majelis. "Melalui sistem ini nantinya diharapkan akan terjalin sinergitas antar lembaga dan majelis guna memegang kendali roda persyarikatan," ungkapnya.

Lebih lanjut Agung Danarto mengatakan, tugas bagi masing-masing sekertaris majelis dan lembaga dalam menginput data-data rancangan kegiatan maupun laporan kegiatan yang telah terlaksana.

"Sekertaris di masing-masing lembaga dan majelis memiliki tanggung jawab untuk melaporkan segala bentuk aktifitas lembaga dan majelisnya ke sistem informasi ini, dan sudah sepatutnya bagi masing-masing sekertaris memiliki data yang lengkap dan akurat terkait dengan aktifitas majelis maupun lembaganya," tutupnya.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
• Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
• Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
• Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
• Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
• 106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]