Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
PNS Buronan Kasus Korupsi Diringkus di Komplek Cileungsi Hijau
Tuesday 07 Jan 2014 22:37:02

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Nasib malang menimpa Ervina Sari ST, MT, karena melakukan korupsi hingga berstatus tersangka dan telah berhasil diringkus Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya telah mengintai keberadaannya di Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa Ervina Sari, ST, MT, adalah buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Satgas Kejagung dan Tim Kejari Medan berhasil mengamankan DPO asal Kejari Medan, atas nama Tersangka Ervina Sari, ST, MT ,Umur : 38 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pendidikan S2, Pekerjaannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan UPT. Laboratorium Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Utara," kata Untung kepada Wartawan, Selasa (7/1) malam, di Jakarta.

Untung menambahkan bahwa Bahwa Tersangka diamankan di Komplek Cileungsi Hijau, jalan Meranti 2 Blok M3 Nomor 11, jalan Raya Narogong Kilometer 21 Cileungsi - Bogor, pada Hari Selasa, Tanggal 7 Januari 2014, Pukul 18.00 WIB.

"Nanti selanjutnya tersangka akan diterbangkan ke Medan, esok pagi hari Rabu, 8 Januari 2014," ujar Untung.

Dijelaskan Untung bahwa DPO dari unsur birokrasi ini terkait dengan perbuatan Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Uang Hasil Penerimaan Retribusi Jasa Usaha pada Unit Pelaksana Tugas (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara tahun 2012 yang tidak disetorkan ke Kas Daerah.

"Sekitar satu miliar dua ratus enam juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus, tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah Rp. 1.206.999.780," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]