Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Nasional Aceh
PNA Siap Melawan Premanisme Politik
Monday 29 Apr 2013 19:01:06

Ketua MP-PNA Aceh, Irwandi Yusuf.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Partai Nasional Aceh (PNA) ikrarkan perlawanan terhadap upaya-upaya intimidasi dan teror jelang Pemilu 2014 dengan mengedepankan aparat penegak hukum.

"Kita sekaligus berharap aparatur kali ini benar-benar berjalan pro justicia," kata Ketua Majelis Pertimbangan Partai Nasional Aceh (MP-PNA) Aceh, drh Irwandi Yusuf, melalui BlackBerry Messenger Senin (29/4).

Menurut Irwandi, berbagai aksi teror dan intimidasi yang terjadi baru-baru ini menimpa kader-kader PNA, seperti rumah dilempari batu, pengancaman via HP serta pembunuhan terhadap Cekgu, dan kesemua kasus ini mengingatkan pada waktu menjelang Pilkada yang lalu.

Dijelaskan, waktu itu teror dan intimidasi berlangsung hampir 100 persen impunitas tanpa intervensi yang berarti dari aparat hukum lokal, hingga kemudian terpaksa diturunkan aparat penegak hukum nasional, yang akhirnya berakhir dengan terjaringnya kelompok Ayah Banta cs dan berhenti penyidikannya pada Ayah Banta cs saja, tanpa menyentuh dalangnya.

Lalu apa yang terjadi sekarang sama motifnya dengan yang terjadi masa Pilkada, yaitu teror untuk bikin ciut nyali politik lawan. Namun, PNA tidak gentar dan surut melawan premanisme politik ini.

"Pemilu kali ini jangan disamakan dengan Pilkada yang lalu dimana kita bersabar habis, kali ini tidak bisa begitu lagi," ujar Irwandi.

Mantan orang nomor satu di Aceh itu berharap agar masyarakat Aceh tidak lagi merasa takut dengan berbagai bentuk intimidasi dan teror. Aparat Gakkum harus lindungi rakyat secara maksimal. PNA bersama-sama aparat Gakkum akan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi Caleg semua Partai yang rakyat pilih.

Setelah kasus-kasus yang terjadi belakangan ini PNA yakin rakyat Aceh tidak mau terjerembab lagi ke dalam kubang yang sama. "Dihimbau kepada semua parpol dan parlok, mari kita buat posko pengaduan bersama di tiap kecamatan," tandasnya.

Alangkah aibnya Aceh ini jika sesama kita berkelahi?, proses politik haruslah berjalan secara demokratis, semoga partai apapun pemenangnya dapat dengan kepala tegak menjalankan amanah kemenangannya tanpa dikejar-kejar rasa bersalah dan perasaan terkutuk.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Partai Nasional Aceh
 
PNA Siap Melawan Premanisme Politik
 
Pembunuhan Kader PNA Mengisyaratkan Perang Saudara Sudah Dimulai
 
100 Bacaleg Partai Nasional Aceh Diseleksi
 
Irwandi Yusuf: Ada Banyak Hal Untuk Membangun Aceh Lebih Maju
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]