Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
PNA Sesalkan Pengakuan Wabup Syahrul
Monday 29 Jul 2013 10:49:22

Jubir DPP PNA, Thamren Ananda.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Pengakuan Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul bin Syamaun, terkait pengrusakan atribut dan bendera Partai Nasional Aceh (PNA) di Desa Punti, Peurelak Kota, sangat disesalkan DPP PNA.

"Kami sesalkan Wabup, yang tidak mengakui melakukan pengrusakan tersebut," demikian ditegaskan Thamren Ananda, Juru bicara DPP PNA, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (29/7).

Padahal, tambahnya, berdasarkan investigasi Tim di lapangan bahwa pengrusakan atribut tersebut bukan di kebun milik Syahrul, melainkan terjadi di depan Meunasah di desa setempat, serta di kawasan rumah keluarga Wabup.

"Ini sudahlah sangat jelas bukanlah di kebunnya, dan dialah (Syahrul, red) yang merusak atribut PNA," tandas Thamren.

Dia menambahkan, pihaknya siap terjun ke lapangan untuk membuktikan kepada publik bahwa atribut yang dipasangnya itu bukan berada di kebun seperti yang dikatakan oleh Syahrul. Jikapun dalam hal ini ia merasa keberatan ataupun risih terkait pemasangan atribut PNA, semestinya ia memberitahukan terlebih dulu kepada pengurus partai terdekat.

"Dia kan seorang pejabat publik, bukan dengan cara main hakim sendiri," tutup Thamren Ananda.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]