Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Aceh
PNA Mengutuk Pembakaran Mobil Kadernya di Aceh Utara
Saturday 29 Jun 2013 18:41:35

Juru Bicara Partai Nasional Aceh (PNA), Thamren Ananda.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Juru bicara DPP Partai Nasional Aceh (PNA) Aceh, Thamren Ananda, mengutuk keras segala aksi premanisme politik yang masih saja terjadi di Provinsi Aceh, sebagaimana juga terkait pembakaran mobil milik salah seorang kader PNA daerah pemilihan III Geudong, Samudera, Aceh Utara.

"Premanisme politik masih saja berkeliaran, dan hal ini harus ditindak," tegasnya kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Sabtu (29/6).

Menurut Thamren Ananda, kasus pembakaran mobil milik caleg DPRK Aceh Utara itu bukan kasus kriminalitas biasa. Sebab, bukan hanya kali ini saja kadernya mendapat berbagai macam intimidasi dan tindak kriminalitas lainnya mulai dari pengancaman via handphone, pembunuhan Cekgu di Pidie, serta kasus lainnya.

Thamren berharap agar kepolisian bisa menangkap pelakunya. Karena kalau ini dibiarkan, bisa dipastikan pelaksanaan Pemilu 2014 kedepan tidak akan berlangsung dalam kondisi yang kondusif. Sebab, preman politik masih bisa berkeliaran untuk memaksakan kehendak politiknya.

"Apalagi kalau dibiarkan oleh para pihak penegak hukum?," demikian Juru bicara DPP PNA Aceh, Thamren Ananda.

Sebagaimana diberitakan, pada Sabtu (29/6) dini hari sekira pukul 04:00 WIB telah terjadi pembakaran mobil jenis Ford warna merah bernopol BK 751 milik kader PNA, Harlina (38) yang diparkir di halaman rumahnya hangus dibakar oleh OTK.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]