Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
PN Makassar Vonis Mati Amir Aco Pemilik 5,37 Kg Sabu
Friday 14 Aug 2015 16:25:33

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Gembong Narkotika kelas kakap jaringan internasional asal Balikpapan, Amiruddin Rahman bin Amin alias Amir Aco (40) yang kabur dan menjadi Buronan Lembaga Pemasaran (LP) Balikpapan yang ditangkap pada Januari lalu, saat akan mengedarkan narkotika di Studio 33 Hotel Grand Clarion, Makassar beserta barang bukti Sabu 5, 37 Kg Sabu, bersama dengan tiga rekannya yaitu Erni dan Lia (keduanya mengaku mahasiswa salah satu PTS di Makassar), serta Syamsuddin.

Penjahat narkoba kelas kakap jaringan international tersebut diketahui pernah enam kali dihukum penjara, akhirnya divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada, Selasa (11/8) okeh ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, SH yang di dampingi Suparman, SH dan Kristian P Jati, SH sebagai Hakim anggota.

Dalam amar putusannya, Ibrahim Palino mengatakan, terdakwa Amir Aco terbukti secara sah, bersalah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum. Terdakwa juga melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan Amiruddin Rahman bin Amin alias Amir Aco dengan pidana mati," ujar Ibrahim Palino, dalam amar putusannya.

Ketua Majelis Hakim juga mengatakan yang menjadi pertimbangan Hakim karena selama terdakwa pernah dijatuhi hukuman pidana di Kalimantan dianggap tidak memberikan efek jera kepada terdakwa.

"Hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan residivis, pernah dihukum dalam kasus yang sama di Kalimantan dan dijatuhi hukuman 32 tahun dan melarikan diri," tegas Ibrahim.

Disamping itu perbuatan terdakwa juga dinilai membahayakan umat manusia, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, tegas Ibrahim Palino, dalam membacakan putusannya.

Menurutnya, terdakwa terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana melawan hukum dengan kepemilikan narkotika dan menjadi perantara. Sehingga, dituntut pidana adalah hukuman mati.

Fakta-fakta hukum yang ada, saat ditangkap terdakwa memperlihatkan barang bukti berupa Sabu-sabu sebanyak 921,76 gram yang dikemas menjadi 13 sachet dan 4.208 butir ekstasi, yang dikemas dalam delapan bungkus plastik.

Sementara, penasihat hukum terdakwa Amir Aco, Muh Yunus mengatakan belum mengetahui apa kliennya akan mengupayakan banding atau seperti apa, dan apakah menjalani hukuman di Makassar atau ke penjara di Nusakembangan, namun yang pasti, dirinya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kliennya.

"Kalau kami sendiri itu akan mengajukan banding. Tapi kita akan melakukan koordinasi dengan terdakwa dulu," jelas Muh. Yunus.

Sedangkan, Informasi yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com di Pengadilan Negeri Makasar pada, Kamis (13/8), ulah Amir Aco yang membuat berang' aparat hukum saat tertangkap basah mengendalikan jaringan Sabu internasional dari Rutan Kelas II-B Balikpapan, diketahui langsung oleh Wamenkum HAM Deny Indrayana saat melakukan sidak waktu lalu. Ketika dipindah ke Lapas Balikpapan, Aco masih mengendalikan jaringan Sabu internasional bersama istrinya, Retno Selfi. Lima kasus Sabu bernilai miliaran yang masuk ke Balikpapan dari Vietnam dan dikendalikan oleh Aco. Saat menjalani sidang di PN Balikpapan, Aco kabur bersama rekannya, Rustam Effendi (43) dari Lapas Balikpapan. Namun, Rustam Effendi ditangkap kembali, Rustam kemudian tewas yang kabarnya diduga terkena AIDS.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]