Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penyelundupan Manusia
PN Jaktim Vonis 7 Tahun WN Pakistan Penyelundup Manusia ke Australia
Wednesday 29 Jan 2014 20:47:22

Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasan Billu, gembong penyelundup manusia yang bertanggung jawab atas kematian sekitar 100 orang pencari suaka, telah divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Warga negara Pakistan berusia 54 tahun itu, dihadapkan ke PN Jakarta Timur hari Selasa (28/1) atas tuduhan melakukan operasi penyelundupan manusia.

Tuduhan itu berkaitan dengan paling sedikit dua kapal yang dikirim ke Australia, satu pada bulan Juni 2012 dan satunya lagi Februari tahun lalu.

Kapal yang pertama tenggelam di utara Christmas Island, menewaskan sekitar 100 orang. Kapal yang kedua, yang diberangkatkan Februari 2013, selamat tiba di Christmas Island.

Billu divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Vonis itu tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut, 10 tahun, sebagaimana dikutip dari detik.com.

Hakim Ketua Nasir Simanjuntak mengatakan, Billu, yang juga dikenal sebagai Javaid Mahmood, mengakibatkan 'banyak korban jiwa' dengan memberangkatkan kapal pada bulan Juni 2012.

Juga dikatakan, seorang pria Afghan, Dawood Amiri, yang tahun lalu dihukum penjara enam tahun karena penyelundupan manusia, membantu mengatur pengiriman kapal itu.

Billu menyatakan dirinya tidak bertanggung jawab, dan bahwa rekaman dengan kamera tersembunyi yang diperoleh ABC tahun lalu membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

Dalam rekaman itu, seorang mantan polisi Indonesia bernama Freddy Ambon menyatakan menyuap polisi untuk membantu memberangkatkan kapal-kapal ke Australia.

Namun pengadilan berpegang pada kesaksian dari para penumpang dan seorang bekas anggota sindikat, yang menyebut Billu sebagai bos mereka, sebagai dasar untuk menjatuhkan vonis penjara.

Freddy Ambon tidak pernah ditemukan, dan Kepolisian Indonesia telah membantah tuduhan itu.

Billu tidak akan mengajukan banding dan mengatakan tidak ada gunanya karena pihak berwenang Australia dan Indonesia bekerjasama untuk menjeratnya.(nwk/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penyelundupan Manusia
 
PN Jaktim Vonis 7 Tahun WN Pakistan Penyelundup Manusia ke Australia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]