Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Advokat
PN Jakarta Pusat Menolak Gugatan KAI Terhadap MA
Thursday 22 Sep 2011 23:15:54

Istimewa
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Gugatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terhadap Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, dengan ini menyatakan penggugat tak memiliki kapasitas hukum sebagai penggugat, dan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Nirwana, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (22/9).

Alasan Majelis hakim menolak gugatan KAI, Karena KAI dibentuk tidak sesuai UU Advokat. Dimana dalam Pasal 32 Ayat (4) mengamanatkan pembentukan organisasi tunggal advokat paling lama dua tahun sejak diberlakukannya UU Advokat. "KAI dibentuk pada 30/5/2008 sehingga tidak sesuai dengan UU Advokat. Artinya, dia tidak mempunyai legal standing untuk menggugat," terang Nirwana.

Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum KAI Erman Umar mengajukan banding. Menurutnya, KAI telah sah sebagai organisasi advokat, berdasakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang menyatakan KAI juga organisasi advokat sesuai prinsip kebebasan berserikat yang tertuang dalam UUD 1945. "MA tidak mau mengikuti putusan MK. Dia menafsirkan sendiri UU Advokat. Oleh karenanya kami langsung banding," ujarnya usai sidang.

Selain banding, Erman berencana menggugat seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia dan menggugat hakim yang menolak advokat KAI beracara.

Sebagaimana diketahui, KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Karena, perbuatannya yang mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi dalam surat edaran No. 089/KMA/VI/2010 kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. Dimana, para Ketua Pengadilan Tinggi hanya mengambil sumpah para Calon Advokat jika diajukan oleh Pengurus PERADI.(mtr/sya)


 
Berita Terkait Advokat
 
KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]