Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hoax
PMJ Resmi Menyerahkan Tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejati DKI Jakarta
2019-01-31 14:56:37

Tersangka Ratna Sarumpaet di mobil tahanan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) secara resmi menyerahkan tersangka Ratna Sarumpaet dan barang bukti dalam kasus berita hoax ke Kejati DKI Jakarta, setelah berkasnya dinyatakan lengkap P21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kemarin berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah dinyatakan materi sudah lengkap atau P21.

"Hari ini, kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik," kata Argo di Polda Metro Jaya , Kamis (31/1).

Argo juga mengucapkan, terima kasih kepada semua pihak diantaranya adalah kejaksaan yang sudah membantu proses kasus ini sampai dengan berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap.

"Dari pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya menyampaikan terima kasih sebagai bagian dari PJS selalu berkoordinasi kepada Jampidum, Aspidum, Kejati DKI dan kita ucapkan terima kasih kita menjalin dengan baik dengan kasus-kasus yg ada di Polda Metro Jaya," ucap Argo.

Kabid Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Pol Umar Shahab mengatakan, tidak ada keluhan apapun dari Ratna saat diserahkan ke kejaksaan hari ini.

"Melalui prosedur yang biasa, kita laksanakan kepada siapapun, baik mulai diperiksa sampai tersangka yang ada di Rutan Polda untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dari mulai penyidikan sampai setelah P21," kata Umar.

Khusus Ibu Ratna Sarumpaet, tidak ada yang istimewa. Kebetulan beliau juga cukup prima, biasa konsumsi suplemen dan vitamin.

Ratna dijerat Pasal 14 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(bh/as)



 
Berita Terkait Hoax
 
Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]