Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hoax
PMJ Resmi Menyerahkan Tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejati DKI Jakarta
2019-01-31 14:56:37

Tersangka Ratna Sarumpaet di mobil tahanan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) secara resmi menyerahkan tersangka Ratna Sarumpaet dan barang bukti dalam kasus berita hoax ke Kejati DKI Jakarta, setelah berkasnya dinyatakan lengkap P21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kemarin berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah dinyatakan materi sudah lengkap atau P21.

"Hari ini, kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik," kata Argo di Polda Metro Jaya , Kamis (31/1).

Argo juga mengucapkan, terima kasih kepada semua pihak diantaranya adalah kejaksaan yang sudah membantu proses kasus ini sampai dengan berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap.

"Dari pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya menyampaikan terima kasih sebagai bagian dari PJS selalu berkoordinasi kepada Jampidum, Aspidum, Kejati DKI dan kita ucapkan terima kasih kita menjalin dengan baik dengan kasus-kasus yg ada di Polda Metro Jaya," ucap Argo.

Kabid Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Pol Umar Shahab mengatakan, tidak ada keluhan apapun dari Ratna saat diserahkan ke kejaksaan hari ini.

"Melalui prosedur yang biasa, kita laksanakan kepada siapapun, baik mulai diperiksa sampai tersangka yang ada di Rutan Polda untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dari mulai penyidikan sampai setelah P21," kata Umar.

Khusus Ibu Ratna Sarumpaet, tidak ada yang istimewa. Kebetulan beliau juga cukup prima, biasa konsumsi suplemen dan vitamin.

Ratna dijerat Pasal 14 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(bh/as)



 
Berita Terkait Hoax
 
Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]