Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jokowi
PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
2024-08-02 16:26:07

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan evaluasi usai menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat jelang akhir masa jabatan pada 20 Oktober nanti.

Mardani mengapresiasi ucapan permintaan maaf orang nomor satu di Indonesia tersebut. Meski demikian, lanjutnya, permintaan maaf saja tidak cukup.

"Bagus, pernyataan yang bijak. Mesti diikuti dengan aksi nyata," ujar Mardani kepada Bisnis, Jumat (2/8).

Anggota Komisi II DPR ini mencontohkan, Jokowi bisa merefleksikan apa yang telah diperbuat selama memimpin Indonesia selama sepuluh tahun terakhir. Dengan begitu, penerusnya yaitu presiden terpilih Prabowo Subianto bisa melakukan perbaikan-perbaikan yang terarah.
"Pak Jokowi bisa buat evaluasi sendiri dan sampaikan bahwa kekurangan yang ada akan dilanjutkan oleh presiden terpilih," kata Marani.

Sebagai informasi, Jokowi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dalam acara Zikir dan Doa Kebangsaan jelang HUT ke-79 RI di Halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Kamis (1/8/2024) malam.

Bapak wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming itu menyampaikan, dirinya dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin ingin dimaklumi segala kesalahan dan khilaf selama menjabat dalam lima tahun terakhir.

"Saya dan Kiai Haji Ma'ruf Amin ingin memohon maaf yang sedalam-dalamnya atas segala salah dan khilaf selama ini. Khususnya selama kami berdua menjalankan amanah sebagai Presiden Republik Indonesia dan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia," kata Jokowi.

Dia mengaku belum bisa menyenangkan semua pihak sepanjang 10 tahun memimpin bersama dengan Jusuf Kalla dan Ma’ruf Amin. Menurutnya, tidak ada manusia yang sempurna menjalin hidup.(bh/Bisniscom/bh/sya)


 
Berita Terkait Jokowi
 
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
 
Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
 
PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]