Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jokowi
PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
2024-08-02 16:26:07

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan evaluasi usai menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat jelang akhir masa jabatan pada 20 Oktober nanti.

Mardani mengapresiasi ucapan permintaan maaf orang nomor satu di Indonesia tersebut. Meski demikian, lanjutnya, permintaan maaf saja tidak cukup.

"Bagus, pernyataan yang bijak. Mesti diikuti dengan aksi nyata," ujar Mardani kepada Bisnis, Jumat (2/8).

Anggota Komisi II DPR ini mencontohkan, Jokowi bisa merefleksikan apa yang telah diperbuat selama memimpin Indonesia selama sepuluh tahun terakhir. Dengan begitu, penerusnya yaitu presiden terpilih Prabowo Subianto bisa melakukan perbaikan-perbaikan yang terarah.
"Pak Jokowi bisa buat evaluasi sendiri dan sampaikan bahwa kekurangan yang ada akan dilanjutkan oleh presiden terpilih," kata Marani.

Sebagai informasi, Jokowi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dalam acara Zikir dan Doa Kebangsaan jelang HUT ke-79 RI di Halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Kamis (1/8/2024) malam.

Bapak wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming itu menyampaikan, dirinya dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin ingin dimaklumi segala kesalahan dan khilaf selama menjabat dalam lima tahun terakhir.

"Saya dan Kiai Haji Ma'ruf Amin ingin memohon maaf yang sedalam-dalamnya atas segala salah dan khilaf selama ini. Khususnya selama kami berdua menjalankan amanah sebagai Presiden Republik Indonesia dan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia," kata Jokowi.

Dia mengaku belum bisa menyenangkan semua pihak sepanjang 10 tahun memimpin bersama dengan Jusuf Kalla dan Ma’ruf Amin. Menurutnya, tidak ada manusia yang sempurna menjalin hidup.(bh/Bisniscom/bh/sya)


 
Berita Terkait Jokowi
 
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
 
Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
 
PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Oknum TNI AL Diduga Terlibat
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Oknum TNI AL Diduga Terlibat
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]