Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Revisi UU KPK
PKS Malah Dukung Penuh Wacana Fachri Hamzah
Tuesday 04 Oct 2011 21:46:36

Politisi PKS Fachri Hamzah sangat vokal menyuarakan pembubaran KPK (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR mendukung penuh Fachri Hamzah dengan wacananya untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, fraksi tersebut akan melakukan evaluasi atas keberadaan institusi pemberantasan korupsi itu.

Langkah ini dilakukan dengan mengumpulkan masukan dari masyarakat, Komisi III DPR, dan berbagai pihak. Bahan yang dikumpulkan ini akan dijadikan bahan untuk memilih calon pimpinan (capim) sekaligus merevisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

“Masukan-masukan ini akan kami jadikan formulasi yang baik ke depan. Pembenahan KPK harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. PKS tetap menjunjung tinggi upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/10).

Menurut Mustafa , dari masukan yang sudah ada, ternyata menyebutkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK mulai berkurang. Penguatan lembaga pemberantasan korupsi itu harus dilakukan dengan merevisi UU KPK. “Ini baru masukan awal,” jelasnya.

Sementara Wasekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq menyatakan, pihaknya berpandangan kritik terhadap KPK diperlukan, agar lembaga antikorupsi itu berjalan sesuai rel. "Diperlukan jutaan orang untuk mendukung KPK, tetapi dibutuhkan minimal satu orang untuk mengkritisinya,” jelas dia.

Mahfudz menambahkan, KPK sebagai lembaga ad hoc memiliki kewenangan luar biasa besar, melampaui kewenangan lembaga penegakan hukum permanen. Untuk itu, diperlukan lembaga pengawas atas kinerja KPK itu. “Meski menuai kecaman, PKS mendukung apa yang disuarakan Fahri Hamzah,” tegas dia..

Ia mengakui, ditengah maraknya kasus korupsi dan arus ekspektasi publik yang tinggi terhadap KPK, mengkritisi lembaga superbodi tersebut saat ini menjadi tidak populer. Tapi hal itu tetap dibutuhkan agar proses check and balance sebagai prinsip demokrasi tetap terjaga.

Jika ingin KPK tetap ada dan efektif fungsinya, lanjut dia, harus disediakan ruang kontrol bagi sikap kritis. "Sekarang ini muncul polarisasi sikap di berbagai elemen bangsa yang seolah mengarah pada pro dan anti KPK. Sehingga siapapun yang kritis dinilai sebagai anti KPK. Ini tidak boleh terjadi," tandas dia.(mic/rob)


 
Berita Terkait Revisi UU KPK
 
Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
 
Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
 
Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
 
Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
 
Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]